Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Fintech Dijadikan Alat Judol, Easycash Pastikan Sisir Berkala Data Pengguna
Rabu, 13 November 2024 09:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sinergi antara PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menghasilkan gagasan yang dapat meminimalisir terjadinya pinjaman dana untuk kegiatan judi online (Judol).
Easycash, selaku platform pinjaman daring (pindar) melakukan berbagai langkah konkret untuk mendukung upaya Pemerintah memberantas judol.
Kata Head of Corporate Affairs Easycash, Wildan Kesuma, ada dua cara yang dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi risiko terjadinya peminjaman dana yang tidak produktif. Terutama peminjaman dana untuk kegiatan judol.
"Easycash telah melakukan upaya pencegahan dari sisi internal dan eksternal," kata Wildan di Mal Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Sebelum membidik calon nasabah, Easycash terlebih dulu menyisir karyawannya guna memastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan judol.
Baca juga : Nyatakan Dukungan, GPN RI Pastikan Kawal RIDO Hingga MK
"Kalau dari internal kita ada sebuah surat edaran yang memastikan kalau para karyawan tidak terlibat judi online. Itu yang pertama," tegas Wildan.
Sementara dari sisi eksternal, Wildan memastikan pihaknya aktif mengecek data nasabah sebelum dan sesudah melakukan pinjaman.
"Dari sisi eksternal, Easycash melakukan pengecekan berkala terhadap data pengguna. Terutama melalui informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," jelas Wildan.
"Jika ada informasi yang diberikan oleh PPATK terkait indikasi penyalahgunaan dana untuk judi online, maka kami akan memblokir akses tersebut," tekan dia.
Selain melakukan upaya preventif mengenai judol, Easycash juga mengedukasi calon nasabah terkait cara pemanfaatan platform pindar dengan bijak. Hal ini bertujuan untuk memberangus pindar ilegal.
Baca juga : Top! BRIN Sulap Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Setara Solar Di Banjarnegara
Menurut Wildan, merebaknya jumlah platform pindar ilegal harus menjadi perhatian bersama. Bukan cuma Pemerintah selaku regulator, tetapi juga pelaku industri pindar dan masyarakat sebagai pengguna.
"Pada periode Februari sampai Maret 2024 saja, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi 537 platform pinjol ilegal, jauh di atas jumlah platform P2P (Peer-to-Peer) lending legal yang saat ini sebanyak 97 entitas," rincinya.
Di kesempatan sama, Director of Marketing Communication & Community Development AFTECH, Abynprima Rizki menyadari persoalan judol acap kali dikaitkan dengan platform pindar.
Karena itu, pihaknya melakukan penguatan tata kelola dan penerapan infrastruktur keamanan yang lebih baik di industri fintech.
"AFTECH berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti OJK, Bank Indonesia, ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) dan Perbanas (Perhimpunan Bank Nasional) untuk mengedukasi masyarakat melalui kampanye masif," terang Rizki.
Baca juga : Resmi Dilantik, Mentan Amran Siap Berjuang Bikin Indonesia Daulat Pangan
Salah satu kampanye yang dijalankan adalah Generasi Hebat Anti Judi Online. Tujuannya untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya judol.
"Kami ingin mengedukasi anak muda Indonesia agar memahami risiko judi online dan menggunakan inovasi fintech secara bijak," harapnya.
Rizki juga menyoroti pentingnya perencanaan keuangan yang baik agar dana pinjaman tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif.
"Jangan sampai uang yang didapat dari hasil meminjam justru digunakan untuk hal yang tidak produktif. Ini yang sering kali menjadi sumber masalah keuangan berikutnya," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya