Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
4 Fakta Soal PPN, Tarif Indonesia Ternyata Masih Di Bawah Rata-Rata Global
Rabu, 20 November 2024 22:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, selambatnya tanggal 1 Januari 2025.
"Kebijakan penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," jelas Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Kenaikan tarif PPN sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021) yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, dan telah dilakukan pembahasan mendalam dengan DPR.
Baca juga : Karate-do Tako Indonesia Sematkan Ban Hitam Ke Pramono
Implementasinya telah dilakukan secara bertahap. Sebelum diberlakukan menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025, PPN sudah lebih dulu naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Untuk diketahui, tarif PPN Indonesia masih terhitung lebih rendah dibanding tarif PPN negara-negara dunia. Berikut empat fakta global soal PPN:
Baca juga : Retno Marsudi Ajak Mahasiswa Jaga Pancasila dan Harum Indonesia di Kancah Global
1. Tarif PPN Indonesia lebih rendah dibanding rata-rata tarif PPN global (15,4 persen), negara OECD/Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (19 persen), dan negara BRICS/Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan (17 persen).
2. Tarif PPN Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di ASEAN, setelah Filipina (12 persen).
Baca juga : GPMI Yakin Masa Depan Indonesia Cerah Di Tangan Prabowo
3. Dalam lima tahun terakhir, perubahan kenaikan tarif pajak atas konsumsi terjadi di beberapa negara seperti Indonesia, Singapura, dan Sri Lanka.
4. Beberapa negara melakukan beberapa kali perubahan tarif pada tahun-tahun sebelum tahun 2020. Berikut rinciannya:
- Jepang: perubahan tarif dari 5 persen (2014) menjadi 8 persen (2015) dan 10 persen (2019).
- Kolombia: perubahan tarif dari 16 persen (2016) menjadi 19 persen (2017).
- Finlandia: perubahan tarif dari 23 persen (2012) menjadi 24 persen (2013).
- Prancis: perubahan tarif dari 19,60 persen (2013) menjadi 20 persen (2014).
- Irlandia: perubahan tarif dari 21 persen (2011) menjadi 23 persen (2012).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya