Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dilema Cukai Minuman Manis: Antara Pendapatan Negara dan Konsumsi Masyarakat
Senin, 25 November 2024 22:58 WIB
Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berencana untuk mulai menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. Sebelumnya, dalam dokumen RAPBN 2025, pemerintah mengajukan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun yang mencatat pertumbuhan sebesar 5,9 persen. Pemerintah akan memperluas basis penerimaan tersebut yang akan berasal dari pengenaan barang kena cukai baru, yaitu MBDK. Namun apa yang mendasari pemerintah untuk mulai menerapkan cukai pada MBDK?
Urgensi Penerapan Cukai MBDK
Pada tahun 2021, Federasi Diabetes Internasional mencatat bahwa Indonesia merupakan negara kelima dengan kasus diabetes tertinggi di dunia, dengan jumlah penderita yang mencapai 19,5 juta orang. Kemudian berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia pada tahun 2023, terdapat peningkatan yang cukup tinggi dari tahun 2018-2023 terhadap prevalensi Diabetes Melitus berdasarkan diagnosis dokter menurut kelompok umur di Indonesia.

Berdasarkan grafik dari Survei Kesehatan Indonesia, kelompok umur 55-64 dan 65-74 memiliki prevalensi Diabetes Melitus yang paling tinggi. Sedangkan untuk kelompok umur yang lebih muda, prevalensi Diabetes Melitus pada kategori usia 35-44 cukup tinggi. Kemudian berdasarkan data yang dirilis oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat kenaikan kasus diabetes pada anak 70 kali lebih tinggi di tahun 2023, dengan kontribusi sebesar 46,23% jika dibandingkan pada tahun 2010. Kenaikan kasus ini selaras dengan data konsumsi makanan dan minuman manis yang paling banyak dilakukan oleh kategori usia 3-24 tahun yang dirilis oleh Survey Kesehatan Indonesia pada tahun 2023.
Baca juga : Ciptakan Lingkungan Sehat, Pendekar 08 Bagikan Tong Sampah buat Masyarakat
Jika melihat potensi kenaikan konsumsi makanan dan minuman manis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya pada kategori usia anak hingga remaja, hal ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap peningkatan kelebihan berat badan dan obesitas yang akan berkontribusi terhadap peningkatan penyakit seperti diabetes tipe 2, penyakit jantung, dan penyakit kronis lainnya (Unicef Indonesia, 2023). Maka pemerintah sebagai regulator memiliki peran untuk mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan, dengan mulai membatasi konsumsi MBDK yang saat ini beredar luas di masyarakat dengan harga yang relatif murah. Selain itu pengendalian konsumsi MBDK juga diharapkan untuk melindungi generasi muda untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, hal ini mengingat bahwa terjadinya kenaikan kasus diabetes pada anak yang lebih tinggi di tahun 2023 akibat tingginya konsumsi makanan dan minuman manis.
Penerapan Cukai MBDK di Negara Lain
Berdasarkan data dari Obesity Evidence Hub sampai tahun 2024, terdapat lebih dari 50 negara yang telah menerapkan cukai pada minuman manis atau sugar-sweetened beverages (SSBs). Berikut merupakan contoh negara yang telah sukses menerapkan cukai pada minuman manis dalam rangka mengendalikan konsumsi masyarakat:
1. Meksiko
Meksiko merupakan salah satu negara yang berhasil dalam menerapkan cukai untuk semua minuman manis. Pemerintah Meksiko mulai memberlakukan Cukai SSBs pada tahun 2014 dengan pengenaan 1 peso per liter untuk setiap SSBs atau naik 11 persen (Colchero et al., 2015). Pengenaan cukai ini berdampak terhadap penurunan volume pembelian SSBs di negara tersebut pada tahun 2016, dengan total pengurangan pembelian sampai sebesar 37 persen (Pedraza et al., 2019). Penurunan pembelian SSBs di negara ini juga mengakibatkan kenaikan volume pembelian air mineral dalam kemasan dengan dampak terbesar tercatat untuk rumah tangga dengan status sosial ekonomi rendah (Obesity Evidence Hub, 2024).
Baca juga : Antara Bahasa Negara Dan Bahasa Agama
Selanjutnya, pada tahun pertama pemberlakuan Cukai SSBs di Meksiko, pemerintah berhasil mendapatkan penerimaan sekitar 1,2 Miliar USD. Penerimaan Cukai SSBs tersebut kemudian dialokasikan oleh pemerintah untuk mendukung program-program dalam rangka mengendalikan ekstenalitas negatif yang ditimbulkan oleh SSBs, seperti dukungan fasilitas air keran siap minum di sekolah. (Unicef Indonesia, 2023). Maka dari itu, diperkirakan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun penerapan Cukai SSBs akan mencegah sekitar 239.900 kasus obesitas, khususnya dalam rangka mencegah kasus obesitas terjadi pada anak-anak di Meksiko lebih dini (Basto-Abreu et al., 2019).
2. Inggris
Pada tahun 2018, pemerintah Inggris secara resmi menerapkan Cukai atas SSBs yang dikenal dengan nama Soft Drinks Industry Levy. Pemerintah Inggris menerapkan pungutan dua tingkat yang memungut cukai dari produsen berdasarkan konsentrasi gula dalam minuman, dengan tarif yang berbeda untuk kadar gula yang berbeda. Untuk minuman dengan kandungan gula lebih dari 8 g per 100 mL akan dikenakan pungutan sebesar £0,24 per liter, sedangkan minuman yang mengandung gula antara 5 hingga 8 g per 100 mL akan dikenakan pungutan lebih rendah sebesar £0,18 per liter (Smith et al., 2018).
Akibat dari pungutan tersebut, hal ini mendorong para produsen minuman ringan di Inggris melakukan reformulasi untuk mengurangi kandungan gula dalam komposisi minuman sejak diumumkan pada maret 2016. Berdasarkan data dari Departemen Keuangan Inggris pada tahun 2018, tercatat bahwa lebih dari 50 persen produsen melakukan reformulasi atas kandungan minuman ringan sehingga hal ini berdampak terhadap pengurangan kandungan gula sebesar 45 juta kg dari minuman ringan di Inggris setiap tahunnya. Kemudian diharapkan bahwa produsen minuman ringan yang tidak melakukan reformulasi akan berkontribusi dengan membayar pungutan yang nantinya akan meningkatkan £240 juta setiap tahunnya (HM Treasury, 2018). Maka dari itu, dengan adanya pengurangan proporsi SBBs yang tersedia di Inggris, hal ini berdampak positif terhadap penurunan konsumsi gula dari minuman yang dikenakan pungutan SBBs sebesar 38,5 persen (Public Health England 2020).
Baca juga : Respons Cepat Aduan Warga, Wapres Salurkan Bantuan Kemasyarakatan
Pemerintah Inggris juga memastikan bahwa semua penerimaan yang berasal dari pemungutan cukai atas minuman manis akan dialokasikan langsung untuk mendanai fasilitas olahraga di sekolah serta klub sarapan sehat yang diharapkan dapat memastikan anak-anak untuk hidup menjadi lebih sehat.
Harapan Penerapan Cukai MBDK di Indonesia
Berkaca dari Penerapan Cukai MBDK di negara lain, Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memastikan bahwa pungutan yang dikenakan terhadap MBDK ditujukan sebagai fungsi regulerend dalam mengatasi eksternalitas negatif yang dihasilkan oleh konsumsi masyarakat atas MBDK. Walaupun terdapat potensi yang signifikan terhadap kenaikan penerimaan negara atas pengenaan cukai MBDK, namun perlu diingat bahwa terdapat eksternalitas negatif yang lebih besar atas konsumsi MBDK. Hal ini didukung dengan data dalam dua dekade terakhir yang dirilis oleh Survei Sosial Ekonomi Nasional pada tahun 2022, terkait konsumsi MBDK di Indonesia yang mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 15 kali lipat. Tercatat bahwa terjadi lonjakan konsumsi MBDK menjadi 405 juta liter pada tahun 2014 (SUSENAS, 2022).
Melihat dari jumlah konsumsi MBDK di Indonesia yang terus mengalami lonjakan, hal tersebut merupakan ancaman yang harus diwaspadai oleh pemerintah dan masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang merupakan kelompok umur dengan jumlah konsumsi MBDK terbanyak. Peningkatan signifikan dalam konsumsi gula berlebih membawa dampak serius yang tidak hanya memengaruhi kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan suatu bangsa. Hal ini mencakup peningkatan risiko penyakit tidak menular dan beban jangka panjang yang harus ditanggung oleh negara, termasuk penurunan produktivitas akibat tingginya angka kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh penyakit tersebut.
Dengan demikian, penerapan cukai pada MBDK diharapkan tidak semata-mata hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mempertimbangkan eksternalitas negatif yang ditimbulkan dalam jangka panjang. Maka dari itu, agar tercapainya fungsi regulerend yang optimal, diperlukannya sistem earmarking yang secara langsung mengalokasikan penerimaan cukai MBDK dalam rangka mengendalikan eksternalitas negatif, seperti yang dilakukan oleh Inggris dan Meksiko.
Muhammad Damar Satrio
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya