Dark/Light Mode

Jaga Kelangsungan Bisnis Fintech

Penurunan Bunga Pinjol Perlu Dievaluasi Berkala

Kamis, 5 Desember 2024 07:00 WIB
ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik
ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

RM.id  Rakyat Merdeka - Realisasi penurunan batas bunga pinjaman online (pinjol) di perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) Peer to Peer (P2P) lending, perlu dilakukan evaluasi secara berkala. Tujuannya, untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menjadi batu sandungan keberlanjutan industri Fintech.

Penurunan bunga pinjol ter­tuang dalam Surat Edaran Oto­ritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, ten­tang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam beleid ini, batas atas bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi sebesar 0,2 persen per hari pada awal 2025, dari yang sebelumnya mencapai 0,3 persen per hari.

Lalu, mulai awal 2026, bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi 0,1 persen per hari.

Sedangkan bunga pinjol sek­tor produktif masih tetap sama, yakni sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak awal 2024 hingga 2025.

Baca juga : Hore, KJP Dan KJMU Tahap II Cair Besok

Nantinya, bunga pinjol di sek­tor ini akan turun menjadi 0,067 persen per 1 Januari 2026.

Menanggapi ini, ekonom seka­ligus Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda bilang, ke­bijakan tersebut diharapkan men­jadi daya tarik bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman.

Namun, menurut Nailul, harus ada evaluasi berkala soal peneta­pan bunga pinjaman P2P lending oleh OJK. Sebab, hal ini juga ber­dampak pada keberlangsungan industri fintech di dalam negeri.

“Bagi masyarakat, tentu ini hal yang positif. Lalu, bagaima­na dari sisi lender? Harus dilihat juga, apakah sudah mendatang­kan manfaat yang optimal,” ujar Huda kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebab, sambung Nailul, pasar fintech P2P lending berben­tuk two-sided market. Sehingga perubahan di sisi borrower pasti mempengaruhi sisi lender.

Baca juga : Momen Kebangkitan Spurs

“Ketika bunga dari sisi bor­rower turun, dikhawatirkan manfaat untuk sisi lender juga akan turun,” katanya.

Artinya, kata Nailul, tidak menutup kemungkinan fintech P2P lending bisa berkurang pe­nyalurannya, terutama dari sisi lender individu atau ritel yang semakin rendah porsinya.

Begitu juga bagi lender ritel. Apalagi jika dibandingkan bunga pada investasi lainnya, yang masih cukup tinggi. Misalnya pada bunga obligasi.

“Sehingga para investor ritel akan cenderung memilih menempatkan dananya di instrumen investasi, yang mendatangkan keuntungan moderat atau tinggi. Namun, cukup aman,” katanya.

Nailul menilai, industri fin­tech masih butuh ruang untuk tumbuh. Termasuk menjaga likuiditasnya agar penyaluran pinjamannya tidak terganggu.

Baca juga : Megatron-Bukilic Gacor

Sebab, ketika P2P Lending mengalami kekeringan likuidi­tas, maka permintaan akan pinjaman daring (dalam jaringan) ini juga akan menurun.

“Hal ini akan mempengaruhi operasional platform pinjaman daring. Lalu, akan berdampak pada pendanaan startup juga,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.