Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DEN Sepakat Tarif PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
Kamis, 5 Desember 2024 20:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah menyepakati kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan Ketua DEN Luhut Pandjaitan usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Usai pertemuan itu, Luhut menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah membahas secara rinci rencana kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen.
Baca juga : Deretan Petarung UFC yang Kariernya Berhenti karena Cedera
“Saya kira kami bersama Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Istana.
Luhut mengatakan, pihaknya juga sepakat pengenaan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen. Tujuannya dalam mencari perimbangan penerimaan negara, menjaga daya beli masyarakat, dan hingga iklim dunia usaha.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyatakan tarif PPN 12 persen itu tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas. Kata dia, tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang mewah.
Baca juga : Pemerintah Diminta Siapkan Skema untuk Lindungi Kalangan Menengah
"Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya. Antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya ya," kata Mari Elka.
Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah.
Sementara untuk kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan tidak diberikan pajak 12 persen dan dikenakan pajak yang saat ini sudah berjalan yaitu 11 persen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya