Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - DPR merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang bilang Pemerintah akan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta, rakyat bersabar.
Menurut Dasco, kebijakan PPN 12 persen diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan itu, disebutkan, per 1 Januari 2025, PPN 12 persen akan berlaku.
Untuk memastikan aturan itu jadi ditunda atau tidak, kata Dasco, DPR akan berkomunikasi dengan Pemerintah. “Semua pihak tolong bersabar. Ini untuk kebaikan rakyat,” pesan Dasco, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengaku, belum dapat informasi dari Pemerintah mengenai potensi ditundanya penerapan PPN 12 persen. Begitu juga soal langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah sebelum atau sesudah PPN 12 persen direalisasikan. “Menurut saya, pengumuman resmi itu akan datang dari Pemerintah, kita tunggu saja sikap resmi dari Pemerintah,” imbuh Dasco.
Senada disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto.
Baca juga : Menko Polkam Perkuat Kerja Sama Bilateral
“Segala keputusan pelaksanaan undang-undang itu menunggu keputusan Presiden,” katanya, saat kunjungan kerja Tim Banggar DPR RI ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Kamis (28/11/2024).
Saat ditanya sikap parlemen dan evaluasi terkait dampak penerapan PPN 12 persen, Wihadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan eksekutif.
Untuk diketahui, kabar Pemerintah akan menunda pemberlakuan PPN 12 persen disampaikan Luhut usai mencoblos di TPS 04, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024), Luhut mengatakan, PPN 12 persen hampir pasti ditunda. Selain karena banyak penolakan, Pemerintah juga sedang menyiapkan stimulus atau insentif kepada masyarakat berupa bantuan sosial (bansos).
Apakah penundaan tersebut sudah dibahas Pemerintah? Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, belum ada pembahasan mengenai penundaan PPN 12 persen. “Belum, belum. Belum dibahas,” katanya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Airlangga mengatakan, tidak semuanya bakal dikenakan PPN 12 persen. Hal itu sudah diatur dalam UU HPP.
Baca juga : Golkar Pelototi LKPP
“PPN kan ada yang dikecualikan ya. Utamanya untuk bahan pokok, bahan penting, dan termasuk pendidikan. Untuk yang lain tentu dilihat di undang-undang saja,” ujar Airlangga.
Pelaku usaha menyambut gembira kabar PPN 12 persen akan ditunda. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin mengatakan, asosiasi sudah menyatakan sikap soal rencana kenaikan PPN jadi 12 persen.
“Kami minta menunda. Dan saya pikir Pemerintah sudah merespons hal itu,” kata Solihin, usai menghadiri pertemuan di Kemenko Perekonomian, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, dampak utama dari penerapan PPN 12 persen bukan hanya akan dirasakan oleh sektor ritel, tetapi juga oleh konsumen. Karena kenaikan harga akan barang akan dirasakan konsumen.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan, PPN 12 memang harus ditunda. Menurut dia, saat ini kondisi ekonomi dan daya beli rakyat sedang tidak baik. “Kami khawatirkan, jika PPN jadi 12 persen bukannya penerimaan negara naik, malah sebaliknya. Dan biaya untuk memperbaiki dampak PPN sangat besar,” ujarnya.
Baca juga : Khofifah-Emil Dardak Sudah Gelar Syukuran
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, PPN 12 persen harus ditunda. Dengan begitu, Pemerintah meringankan beban masyarakat.
“Masih ada kesempatan Pemerintah membantu masyarakat,” ujarnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 29 November 2024 dengan judul Soal PPN 12 Persen, Dasco: Sabar!
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya