Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasasi Ditolak MA, Grup Sritex Gagal Terhindar dari Pailit
Kamis, 19 Desember 2024 20:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perjuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan Putusan Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca juga : Uji Materi UU Pilkada Ditolak MK, Kotak Kosong Gagal Terakomodasi
Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Namun pada tanggal 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan: tolak," ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Baca juga : Gelar Program Swadaya Finansial, Gojek Ajak Mitra Driver Terhindar Judi Online
Putusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.
Sampai dengan diterbitkannya Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap ini, Grup Sritex juga masih belum mendapatkan kepastian terkait kelangsungan usahanya.
Baca juga : Masa Kerjanya Selesai, Pansus Haji Gagal Periksa Menteri Yaqut
Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, namun dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya