Dark/Light Mode

Uji Materi UU Pilkada Ditolak MK, Kotak Kosong Gagal Terakomodasi

Kamis, 14 November 2024 21:31 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra. Foto: Dwi Pambudo/RM
Hakim Konstitusi Saldi Isra. Foto: Dwi Pambudo/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi atas Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berusaha mengakomodasi "kotak kosong" meski ada lebih dari satu pasangan calon. Menurut MK, permohonan Perkara Nomor 127/PUU-XXII/2024 ini dianggap kabur dan tidak jelas.

“Mahkamah berpendapat, oleh karena posita dan petitum para Pemohon, norma Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 tidak jelas, sehingga menjadikan permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur),” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).

Baca juga : Bareng Astrid Widayani, Kaesang Sambangi Basis Wilayah Teguh Prakosa

Para Pemohon, yang merupakan tiga warga Jakarta, mengajukan uji materi agar pilihan kotak kosong juga diberlakukan pada pemilihan kepala daerah yang diikuti lebih dari satu pasangan calon. Namun, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa argumentasi yang diajukan tidak memiliki dasar yang jelas dan memadai.

Saldi menyebutkan bahwa permohonan ini tidak secara jelas menguraikan konflik konstitusional antara pasal yang diuji dengan UUD NRI 1945. 

Baca juga : Pasang Spanduk Tolak Kotak Kosong, Tim Mitha-Wurja Ditegur Panwaslu

“Tidak pula diuraikan pertentangan antara norma-norma dimaksud dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Sehingga dalil para Pemohon yang demikian tidak memiliki landasan argumentasi dalam posita,” tambah Saldi.

Selain Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3), para Pemohon juga menuntut perubahan pada Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam UU Pilkada. 

Baca juga : Mega-Prabowo Bakal Bertemu

Namun, Mahkamah menilai permohonan ini tidak relevan, mengingat pasal tersebut telah diputuskan dalam perkara sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 126/PUU-XXII/2024, yang menolak kekuatan hukum Pasal 54C ayat (2) secara bersyarat.

Sebagai tindak lanjut, MK menyatakan bahwa Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada telah kehilangan objek. “Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 harus pula dinyatakan telah kehilangan objek,” tegas Saldi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.