Dark/Light Mode

Pengusaha Bicara PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah

Kebutuhan Negara Terpenuhi, Kepentingan Rakyat Terjaga

Minggu, 5 Januari 2025 08:00 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa. (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa. (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)

 Sebelumnya 
Ia meminta kepada seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli. Sesuai dengan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting. Khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.

Kadin sebagai mitra Pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif. Tentunya, untuk mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga : Eko Hendro Purnomo: Tak Adil Menunjuk Satu Regulasi Saja

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani meyakini, keputusan ini memberi ruang bagi dunia usaha untuk mendorong aktivitas ekonomi. Tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.

Dari perspektif bisnis, Shinta memandang, langkah ini memberi kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025. Terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen.

Meski begitu, Shinta mengingatkan akan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen di lapangan.

Baca juga : Mirah Sumirat: Terjadi Kerusakan Rantai Distribusi

“Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif. Sekaligus memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Shinta.

Apindo juga berharap Pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada. Sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak.

Seperti diketahui, PPN 12 persen untuk kategori barang mewah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Keputusan itu diumumkan langsung Presiden Prabowo yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (32/1/2025).

Baca juga : Komdigi Terus Berantas Judol

Dalam konfrensi persnya, Prabowo memastikan bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang biasa dirasakan konglomerat. Tepatnya barang yang masuk daftar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau dikenal dengan luxury tax.

Barang dan jasa yang tidak termasuk luxury tax akan tetap dikenakan tarif 11 persen. “Yakni tetap, sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” urai Prabowo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Adapun barang dan jasa yang selama ini terbebas dari pajak masih tetap berlaku. Barang dan jasa ini menyangkut hajat hidup orang banyak atau biasa kita kenal dengan kebutuhan pokok. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.