Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Airlangga: Optimalisasi DHE SDA Kedepankan Kepentingan Indonesia
Rabu, 22 Januari 2025 08:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.
Baca juga : Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional
“DHE sudah selesai. PP (Peraturan Pemerintah)-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (21/01/2025).
Menko Airlangga menyatakan bahwa aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Baca juga : Herman Khaeron: Kalau Dihilangkan, Nanti Akan Mudah Bikin Partai
Menko Airlangga mengatakan bahwa Pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional. Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan Cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.
Baca juga : Arwani Thomafi: Akan Lebih Adil Bagi Semua Partai
Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya