Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes, Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. DKPP memutuskan mencopot keduanya dari jabatan mereka.
Sanksi pencopotan jabatan kepada Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi dari posisi ketua KPU dan Ketua Bawaslu, dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik DKPP yang digelar Senin (20/1/2025).
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU. Yaitu, Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), Muhammad Taufik ZE (teradu 4). Sementara anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan melalui akun YouTube DKPP RI.
"Merehabilitasi nama baik Teradu 6, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," sambung Heddy Lukito.
Kemudian, kepada Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lainnya, Karnodo (Teradu 7), Hadi Asfuri (Teradu 8), Amir Fudin (Teradu 9), dan Rudi Raharjo (Teradu 10) disanksi peringatan.
"Enam, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu 5, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Dalam putusan itu, Heddy memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI segera melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI.
Baca juga : Prabowo Mampu Buktikan Sebagai Pemimpin Patriotik
Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan terkait putusan DKPP yang telah mencopot jabatannya.
Sementara, pelapor perkara, Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi terkait sidang putusan DKPP tersebut mengaku kecewa. Dia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, semua pengaduan sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Terlebih, kata Riza, dalam pembacaan fakta temuan persidangan, jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes. Dia mengatakan, kini masyarakat menjadi tahu kredibilitas penyelenggara pemilu.
"Meski merasa kecewa, kami berharap masyarakat bisa menjadi tahu kualitas penyelenggara pemilu ternyata seperti itu. Sehingga, kredibilitas penyelenggara pemilu patut dipertanyakan," katanya.
Diketahui, pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Ketua KPU Brebes periode 2024-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso.
Mereka mengadukan 5 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 terkait dugaan manipulasi suara di Pemilu 2024. Yaitu, dugaan menginstruksikan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk menambah suara caleg partai tertentu yang disertai pemberian uang suap sebagai imbalan.
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Teradu I Manja Lestari Damanik mengaku tidak tahu telah terjadi perbedaan perolehan suara di dua kecamatan, yakni Banjarharjo dan Larangan. Perbedaan itu antara C Hasil Kecamatan Banjarharjo dan Larangan dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Baca juga : Pemerintah Diminta Terus Berantas Judol
Teradu I mengaku baru mengetahui perbedaan tersebut saat proses sinkronisasi/penyandingan data sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten. Informasi tersebut, kata Manja, diperoleh dari salah satu Anggota Panwascam Banjarharjo.
“Anggota Panwascam Banjarharjo yang memberitahu saya kalau ada data yang tidak sesuai antara C Hasil dan SIREKAP,” ungkapnya di hadapan Majelis DKPP.
Ketidaksesuaian C Hasil dua kecamatan tersebut diduga karena persoalan teknis SIREKAP. Teradu I mencontohkan pada C.Hasil tertulis 200 suara, namun yang terbaca SIREKAP menjadi 600.
Perbedaan perolehan suara C Hasil Kecamatan dan SIREKAP, sambung teradu I, tidak hanya pada satu calon atau partai politik. Teradu I sampai V kemudian mencatatkan hal tersebut dalam kejadian khusus.
“Kami tidak mau menuduh, menilai ini perbuatan siapa, karena memang tidak ada bukti sama sekali. Tetapi untuk persoalan teknis pada SIREKAP mungkin operator atau ahli yang paling tahu, error atau bagaimana,” tegasnya.
Ahmad Hisbulatif (operator SIREKAP KPU Kabupaten Brebes) selaku pihak terkait mengungkapkan, sesuai log activity perubahan suara terjadi di tingkat kecamatan. Termasuk, untuk Banjarharjo dan Larangan.
“Nggeh (iya, red) semua aktivitas semuanya bisa dilacak. Untuk di kecamatan ada lima akun semuanya dipegang PPK,” jelas Ahmad.
Mantan Anggota PPK Banjarharjo, Haris Hariyanto mengungkapkan, pihaknya meng-input hasil perolehan suara di Kecamatan Banjarharjo ke SIREKAP berdasarkan form C Hasil Plano.
Baca juga : Tersangka Kasus Impor Gula Ditangkap Di Pangkalan Bun
PPK Banjarharjo, sambung Haris, telah melakukan penelusuran atas perbedaan tersebut bersama saksi dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Kurang lebih 2.000 suara telah dikembalikan, kemudian kembali di-input ke SIREKAP.
“Kami melakukan input ke SIREKAP sesuai dengan angka yang ada di C Hasil Plano, disaksikan para saksi dan dibacakan oleh PPS saat di kecamatan. Adanya perubahan data di luar sepengatahuan kami, kami tahu saat proses sinkronisasi,” tandas Haris.
Sebagai informasi, perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 ini disidang pada tanggal 15 November 2024. Perkara ini diadukan oleh Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad Taufik ZE selaku Teradu I sampai IV dan Mochammad Muarofah selaku Teradu VI.
Para Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi selaku Teradu V serta Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo selaku Teradu VII sampai X.
Para Pengadu mendalilkan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes telah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu 2024 tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang pemeriksaan kedua ini dipimpin oleh Ketua Majelis J Kristiadi yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah antara lain Ahmad Sabiq (unsur Masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya