Dark/Light Mode

RSI: Surat Penunjukan Nggak Bisa Jadi Dasar Penetapan Kawasan Hutan

Rabu, 19 Februari 2025 17:44 WIB
Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto diwawancarai wartawan di sela acara Konferensi Internasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025). (Foto: Ist)
Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto diwawancarai wartawan di sela acara Konferensi Internasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rumah Sawit Indonesia (RSI) mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Penunjukan Kawasan Hutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan suatu lahan berada di dalam kawasan hutan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua RSI, Kacuk Sumarto, menanggapi terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan.

Menurut Kacuk, banyak perusahaan sawit yang masuk dalam daftar SK tersebut sebenarnya telah memiliki dasar legalitas yang sah, seperti Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga : Jokowi: Sekarang Ini, Nggak Ada Yang Sekuat Bapak Prabowo Subianto

“Ada kebun yang HGU-nya sudah diperpanjang, tetapi tetap masuk dalam daftar SK yang bersifat penunjukan tidak bisa dijadikan dasar penetapan kawasan hutan. Seharusnya ada proses verifikasi lapangan dan pengukuran terlebih dahulu,” ujarnya di sela-sela Konferensi Internasional RSI bertema “Indonesia’s Agricultural Industry Policies and The New European Union Regulation on Deforestation-Free Products: Tantangan dan Peluang” di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025).

Kacuk menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 15, Penunjukan Kawasan Hutan hanyalah tahap awal dalam proses penetapan kawasan hutan. Proses ini harus melalui empat tahapan yang mencakup pengukuran dan verifikasi lapangan sebelum suatu lahan benar-benar ditetapkan sebagai kawasan hutan.

“Oleh karena itu, SK Penunjukan tidak bisa digunakan untuk langsung menyatakan bahwa lahan tertentu berada di kawasan hutan. Harus dicek terlebih dahulu apakah aturan yang digunakan merupakan SK Penunjukan atau SK Penetapan,” tegasnya.

Baca juga : Retreat Kepala Daerah Nggak Efisien? Ini Penjelasan Istana

Kacuk juga mengimbau masyarakat dan perusahaan yang memiliki alas hak legal seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau HGU untuk berani menggugat jika merasa dirugikan oleh kebijakan ini. 

Meskipun RSI mendukung langkah pemerintah dalam memberantas pembalakan liar, Kacuk menegaskan, perusahaan perkebunan yang bersih dan patuh terhadap aturan seharusnya tidak disangkutpautkan dengan permasalahan kawasan hutan.

“Jangan sampai perusahaan perkebunan yang telah mematuhi regulasi justru terkena dampaknya,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.