Dark/Light Mode

Perbaiki Layanan Impor Ekspor Barang Kiriman, Kemenkeu Terbitkan PMK 4/2025

Kamis, 27 Februari 2025 08:28 WIB
Dari kiri: Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Chotibul Umam,  ⁠Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, dan ⁠Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Budi Prasetiyo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Foto Kemenkeu)
Dari kiri: Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Chotibul Umam, ⁠Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, dan ⁠Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Budi Prasetiyo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Foto Kemenkeu)

 Sebelumnya 
Namun, ada pengecualian jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar. Jadi, konfirmasi ini dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian CN.

Ketiga, perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self-assessment. Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang penerima barangnya adalah badan usaha.

Baca juga : Pertamina EP Subang Field Raih Penghargaan Proper Emas KLH 2025

Sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda. Adapun sanksi denda self-assessment dikenakan apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh petugas.

Keempat aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman. Yakni barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) 3 dolar AS s.d. 1.500 dolar AS dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT).

Baca juga : Peruri Libatkan UMKM Binaan Di Pelatihan Yang Digelar Kementerian BUMN

Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji (Pasal 29 A) dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional (Pasal 29 C).

Kelima, perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu. Yaitu Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB 3 dolar AS s.d. 1.500 dolar AS diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen. Namun dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.

Baca juga : Perluas Dan Tingkatkan Layanan, BRI Insurance Komit Kembangkan SDM

Keenam, perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan
tarif Most Favored Nation (MFN). Terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.