Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkontribusi Ke Ekonomi, IHT Butuh Perlindungan Dan Keberpihakan Regulasi
Selasa, 11 Maret 2025 20:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Industri Hasil Tembakau (IHT) tengah menghadapi berbagai tantangan akibat regulasi yang dinilai menekan keberlangsungan sektor ini.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara saat buka puasa bersama dengan media, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam kesempatan itu, dia menyoroti sejumlah kebijakan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes), dan implementasi Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dinilai terlalu eksesif dan mengancam ekosistem pertembakauan.
Budhyman menegaskan bahwa pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara regulasi dan perlindungan terhadap IHT, yang menjadi tumpuan mata pencaharian bagi sekitar 6 juta tenaga kerja. Ia menekankan bahwa tekanan bertubi-tubi terhadap industri ini bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan menurunkan produktivitas petani tembakau dan cengkeh.
Baca juga : Kemenkop Sinkronisasi Kop Des Merah Putih Bersama Kepala Dan Perangkat Desa
AMTI optimistis terhadap program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Namun, regulasi yang terlalu menekan dapat menghambat pencapaian target tersebut.
“IHT melibatkan banyak pihak, dari petani hingga pedagang kecil, yang semua bergantung pada industri ini,” ujar Budhyman.
Budhyman menyayangkan bahwa R-Permenkes yang tengah digodok oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mempertimbangkan kontribusi ekonomi dari ekosistem pertembakauan. Menurutnya, regulasi ini dirancang tanpa keterlibatan dan masukan dari para pemangku kepentingan di sektor IHT.
“Maraknya PHK, pabrik yang tutup, dan daya beli masyarakat yang turun, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menyusun regulasi. Setiap kebijakan harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi,” lanjutnya.
Baca juga : Dukung Ekonomi RI, Sampoerna Perkuat Kolaborasi Dan Digitalisasi
Salah satu poin dalam kebijakan tersebut adalah rencana kewajiban penyeragaman kemasan rokok polos. Budhyman menilai, kebijakan ini dipengaruhi oleh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah regulasi pengendalian tembakau global yang tidak diratifikasi oleh Indonesia.
“Keputusan pemerintah sebelumnya untuk tidak meratifikasi FCTC adalah langkah yang bijak, karena industri tembakau di Indonesia sangat kompleks dan berbeda dari negara-negara lain yang menerapkan kebijakan tersebut,” tegasnya.
Kontribusi IHT
Sepanjang 2024, IHT telah menyumbang Rp 216,9 triliun ke penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT), yang mencakup lebih dari 10 persen dari total penerimaan pajak nasional. Dengan kontribusi sebesar ini, Budhyman menekankan bahwa industri ini perlu mendapatkan dukungan melalui kebijakan yang adil dan berimbang, bukan kebijakan yang justru menghambat pertumbuhan.
Baca juga : Ekonom: Gerakkan Ekonomi, Kuatkan Daya Beli Masyarakat
“IHT bukan sekadar komoditas pertanian musiman, tetapi juga bagian dari warisan budaya yang telah melekat dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang diterapkan mendukung keberlanjutan IHT, bukan mematikannya,” pungkasnya.
AMTI berharap pemerintah dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan terkait IHT, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dialog terbuka dan transparansi diharapkan menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan industri yang menopang jutaan tenaga kerja di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya