Dark/Light Mode

Didera Unjuk Rasa, PT Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi

Rabu, 12 Maret 2025 20:12 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), melalui kuasa hukumnya, La Ode Haris, menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan aksi demonstrasi yang terjadi baru-baru ini.

Menurutnya, perusahaan berkomitmen untuk terus beroperasi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

La Ode Haris menyatakan, demonstrasi tersebut merupakan respons terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Sekretaris PUK.

“Tindakan PHK ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak termasuk dalam kategori union busting,” ujarnya, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

La Ode Haris menjelaskan, secara keseluruhan ada tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia.

Dua unit, karena berbagai alasan, terpaksa berhenti operasional. Sementara yang lainnya, dipastikan akan tetap eksis beroperasi di Indonesia.

“Kita jangan diganggu dengan unjuk rasa yang justru akan merugikan banyak pihak,” ingat La Ode Haris.

Dia menambahkan, demonstrasi yang dilakukan di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional, seperti yang tercatat dalam UU No. 9 Tahun 1998, adalah ilegal.

Baca juga : Pesan Ramadan, Trump Tegaskan Komitmen Kebebasan Beragama

“Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan pengamanan dan ketertiban umum di kawasan industri,” tuturnya.

Menurut La Ode Haris, aksi demonstrasi yang terjadi pada bulan September dan Oktober 2024 telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan.

Aksi tersebut, termasuk penutupan pintu gerbang pabrik, telah memenuhi unsur pelanggaran ketertiban umum, yang diatur dalam Pasal 169 KUHP jo Pasal 55 KUHP, serta beberapa pasal lainnya dalam undang-undang terkait.

Atas dasar pelanggaran tersebut, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan pada tanggal 11 Februari 2025, perusahaan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak berwajib.

Oleh karena itu, kata Haris, PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT YMMA, yang menyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan jika terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan tersebut.

Itu sebabnya, perusahaan meminta kepada seluruh demonstran untuk segera menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan di depan PT YMMA.

Demonstrasi di kawasan industri yang termasuk objek vital nasional adalah tindakan yang dilarang, dan jika dilanjutkan, perusahaan tidak segan-segan untuk menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.

“Seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” jelasnya.

Baca juga : Dongkrak Penjualan, Amanah Meddis Luncurkan Layanan CS Marekting Berbasis AI

Haris juga meminta agar seluruh media memberikan informasi yang benar dan seimbang terkait dengan perusahaan dan tidak menyebarkan berita yang salah yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Yamaha Group.

Dia juga menyoroti masalah premanisme yang terjadi dalam beberapa aksi demonstrasi di kawasan industri.

Ia kembali menekankan, hal ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat menciptakan ketidakstabilan dan merugikan perusahaan.

"Sudah saatnya kita tegakkan peraturan sebelum terlambat. Kita tidak membutuhkan premanisme. Mengapa arogansi seperti ini tidak ditindaklanjuti selama ini?!" ujar La Ode Haris.

YMMA juga mengingatkan, keberadaan objek vital nasional harus dilindungi, dan pemerintah perlu memastikan bahwa keamanan bagi pelaku usaha dapat terjaga dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan pihak manapun.

Haris memaparkan, Yamaha Group telah memiliki peran signifikan di Indonesia, dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor produksi musik, seperti alat musik elektronik dan profesional audio.

Saat ini, terdapat tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia, yang meliputi PT. Yamaha Indonesia (YI) – Produksi Piano, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta.

Kemudian, PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) – Produksi Gitar, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta. 

Baca juga : Patra M Zen Apresiasi Komitmen Pemerintah Selamatkan Sritex

Lalu, PT. Yamaha Music Indonesia Distributor (YMID) – Divisi Penjualan, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Serta, Yayasan Music Indonesia, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Selanjutnya ada PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) – Produksi Alat Musik Elektronik dan Profesional Audio berlokasi di Cikarang Barat/Kawasan Industri MM2100.

Lalu, PT. Yamaha Musical Products Asia (YMPA) – Divisi Warehouse, berlokasi di Cikarang Barat.

PT. Yamaha Musical Products Indonesia (YMPI) – Produksi Seruling/Alat Musik Tiup, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur.

Serta, PT. Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia (YEMI) – Produksi Sound System, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur.

Dia menegaskan, dua perusahaan yakni PT. Yamaha Indonesia (YI) yang bergerak dalam produksi piano dan PT. Yamaha Musical Products Asia (YMPA) yang mengelola divisi warehouse, memang telah ditutup.

“Sekali lagi, perusahaan lainnya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia,” tandas La Ode.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.