Dark/Light Mode

Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelarangan AMDK Batasi Hak Konsumen

Senin, 14 April 2025 14:23 WIB
Foto: Indonesia.go.id
Foto: Indonesia.go.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter, menuai kritik publik.

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari menilai, hal ini berpotensi melanggar hak konsumen.

"Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak Konsumen adalah hak untuk memilih barang", ujar Fitrah, Senin (14/4/2025).

Baca juga : Superposisi Kuantum Google Doodle Hari Ini, Peringati Hari Kuantum Sedunia

Hal ini akan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar. Padahal menurutnya, konsumen berhak memilih produk sesuai dengan preferensi mereka.

Ketika pilihan tersebut dibatasi, akan berdampak pada psikologis bahkan ekonomi. Larangan itu membuat konsumen harus membeli produk yang lebih mahal dan berat dari segi beban.

"Larangan produksi dan distribusi AMDK dibawah 1 liter membuat konsumen berpotensi mengeluarkan kocek dan tenaga lebih. Sebab akan membeli produk yang lebih mahal dan membawanya secara lebih berat, hal ini tentu menggangu kenyamanan konsumen," tuturnya.

Baca juga : Jakarta Akan Disulap Jadi Kota Perfilman Nasional

Apalagi Pulau Dewata dikenal dengan Pariwisatanya, konsumen sektor Pariwisata potensial yang akan paling terkena dampaknya, sebab akan kesulitan mencari AMDK yang memudahkan konsumen. Di sisi lain, produk alternatif belum terlalu merata keberadaannya.

"Yang perlu dipastikan selanjutnya dalam implementasi SE ini adalah apakah produk alternatif telah merata, dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen?" tanyanya.

Fitrah menambahkan semangat untuk kebersihan yang digalakkan Gubernur Koster patut diapresiasi, tetapi tindakan yang dilakukan juga perlu tepat. Jangan sampai justru malah memberatkan salah satu pihak.

Baca juga : Senada Gubernur DKI Jakarta, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman

"Kami mendorong pemerintah untuk mendengarkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, hal ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang, berkelanjutan dan tentunya dapat melindungi konsumen," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.