Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Bagi PMI Di Korea Selatan

Jumat, 25 April 2025 18:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM sebesar Rp 85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korsel. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM sebesar Rp 85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korsel. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. 

Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada Rabu (23/4/2025) pukul 16.05 WIB. 

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. 

Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, Pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negara.

Baca juga : BP Haji Gelar Rakernas Konsolidasi Haji 2025: Sempurnakan Layanan bagi Jemaah

"Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Karding dikutip Jumat (25/4/2025). 

Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga. 

Ia menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Karding mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur yang berlaku. 

"Karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja. Sehingga, ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi," ujarnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan, bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasi ke Ribuan Pekerja Auto2000

Roswita mengatakan, santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan," katanya. 

Adapun, pemberian santunan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak. 

Mereka memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah. 

Penyerahan manfaat JKM ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja. 

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Lakukan Kunjungan CRM Ke Shimizu

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum Musthakfirin. 

Ivan mengingatkan, perlindungan terhadap PMI adalah bagian dari tanggung jawab yang terus diemban BPJS Ketenagakerjaan. 

Lebi lanjut, Ivan memastikan, BPJS Ketenagakerjaan, terus mendorong seluruh PMI untuk terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Ini merupakan jaminan bagi para PMI dan keluarganya saat risiko datang. Perlindungan diberikan agar mereka bekerja di luar negeri tanpa dihantui kecemasan akan risiko yang mungkin terjadi," kata Ivan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.