Dark/Light Mode

Penerapan Opsen PKB Bisa Ganggu Perekonomian Daerah, Ini Alasannya

Jumat, 25 April 2025 21:00 WIB
Diskusi KPPOD tentang opsen pajak di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/4/2025). (Foto: YouTube KPPOD)
Diskusi KPPOD tentang opsen pajak di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/4/2025). (Foto: YouTube KPPOD)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan opsi pajak kendaraan bermotor (opsen PKB) yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dinilai akan mengganggu perekonomian daerah.

Hal tersebut merupakan benang merah dari diskusi publik bertajuk “Kebijakan Opsen PKB dan Perekonomian Daerah” yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Horizon Ultimate, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/4/2025).

Diskusi ini menjadi wadah pertukaran pandangan antara akademisi, praktisi, pemerintah pusat dan daerah, serta pelaku industri otomotif, guna merespons berbagai dampak kebijakan opsen yang mulai dirasakan di lapangan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mahardi Tunggul Wicaksono menekankan, kebijakan pajak daerah harus disusun secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap dinamika perekonomian lokal.

“Jika kebijakan pajak ditetapkan secara tepat, maka akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Sebaliknya, jika tidak hati-hati, justru bisa menghambat geliat ekonomi, termasuk sektor industri pendukungnya,” ujarnya.

Baca juga : Budi Arie Tegaskan Kemenkop Bakal Buat 80 Percontohan Kopdes Merah Putih

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman. Ia menegaskan, dampak opsen tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum yang harus menanggung kenaikan beban pajak, tetapi juga oleh ekosistem industri otomotif yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Kami mencatat, pasca implementasi Undang-Undang HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB. Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri. Kebijakan ini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kemampuan fiskal daerah agar tidak melemahkan daya saing,” katanya.

Peneliti LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Riyanto mengungkapkan, dampak opsen bisa jauh melampaui ekspektasi jika tidak diiringi implementasi yang cermat.

“Ini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga, di Jawa Tengah bebannya naik, realitanya penjualan otonomit nasional turun dalam sepuluh tahun terakhir,” ujarnya.

Di Jawa Tengah saja, kata dia, kenaikan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 48 persen. Itu lebih tinggi dibandingkan Thailand. Berdasarkan hitung lembaganya, harga mobil baru bisa naik hingga 6,2 persen. Dengan elastisitas -1,5, penjualan mobil bisa turun 9,3 persen. 

Baca juga : Asbanda Dan Bank Papua Gelar Undian Tabungan Simpeda 2025, Ini Pemenangnya

“Jadi ini bukan sekadar regulasi, tapi implementasi yang harus benar-benar dikawal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Prof. Akhmad Syakir Kurnia menegaskan, dalam konteks kebijakan publik, terminologi untung-rugi tidak seharusnya menjadi acuan utama. Tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Opsen harus dilihat sebagai insentif untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota menerapkan prinsip perpajakan yang adil, pasti, nyaman, dan efisien,” tuturnya.

Diskusi ini juga menyerap aspirasi dari pelaku industri. Sejumlah pengusaha otomotif meminta relaksasi kebijakan opsen di Jawa Tengah, seperti yang telah dilakukan di beberapa provinsi lain, termasuk Jawa Barat.

Sekretaris I Gaikindo Eddy Sumedi menuturkan, opsen menjadi tambahan beban baru yang memicu persoalan baru, termasuk kekhawatiran akan turunnya penjualan otomotif nasional. 

Baca juga : Hanura Undang Presiden Prabowo Hingga Kepala Daerah Kukuhkan Pengurus DPP

“Kami khawatir opsen ini memengaruhi kinerja penjualan karena daya beli masyarakat juga sedang turun. Suku bunga bank pun belum turun. Harapannya, kebijakan ini bisa dievaluasi ulang agar tidak menjadi hambatan tambahan bagi industri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tarif opsen sebesar 1,05 persen dengan mempertimbangkan stabilitas keuangan daerah.

“Dalam penetapan tarif ini, kami libatkan masukan publik. Selain itu, kami juga memberikan insentif fiskal, misalnya pengurangan 70 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar Jawa Tengah ke Jawa Tengah,” jelas Danang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.