Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidak Ke Pasar Mangga Dua Jakarta
Kemendag Temukan Ada Barang Bajakan Dan Ilegal
Sabtu, 26 April 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Barang palsu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada Pasal 103 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap merek merupakan delik aduan.
“Pemilik atau pemegang merek yang merasa dirugikan dapat mengadukan secara resmi kepada pihak berwenang,” jelasnya.
Baca juga : Bacagub Aceh Bustami Masuk Radar Golkar
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat melalui laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025 yang disusun oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), kembali menyoroti Pasar Mangga Dua sebagai salah satu pusat penjualan barang palsu di Indonesia.
Dalam laporan tersebut, Pasar Mangga Dua masih masuk dalam daftar prioritas pengawasan oleh otoritas perdagangan Amerika Serikat bersama dengan sejumlah pasar daring (online) di Indonesia.
Baca juga : OJK Kawal Perkembangan Industri Keuangan Digital
Meski Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk memberantas peredaran barang bajakan, pelaku usaha di Amerika Serikat tetap menyuarakan kekhawatiran atas masih maraknya penjualan produk palsu di kawasan tersebut.
Bahkan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan mendesak Indonesia bertindak lebih tegas terhadap peredaran produk bajakan.
Baca juga : Pelamar Harusnya Datang Ke Kecamatan Dan Kelurahan
Desakan itu disebut sebagai bagian dari negosiasi perdagangan kedua negara di tengah memanasnya tensi perang dagang global. NOV
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 7, edisi Sabtu, 26 April 2025 dengan judul "Sidak Ke Pasar Mangga Dua Jakarta, Kemendag Temukan Ada Barang Bajakan Dan Ilegal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya