Dark/Light Mode

Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta

Jumat, 30 Mei 2025 20:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Kerja sama ini merupakan salah satu langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam menegakkan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya terhadap pemberi kerja yang menunggak iuran.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk menagih iuran yang tertunggak.

Baca juga : Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Audiensi Bersama Komisi E DPRD

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengatakan, kerja sama ini tidak hanya sebagai bentuk sinergi antar lembaga negara, namun sebagai wujud komitmen bersama dalam menjamin hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial.

Deny berharap dukungan dari Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan mempercepat proses penagihan piutang iuran yang menjadi hak pekerja.

Baca juga : RI-Prancis Teken Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif

"Ini bukan hanya soal waktu dan angka, tapi soal keberpihakan terhadap kesejahteraan tenaga kerja Indonesia," kata Deny di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

BPJS Ketenagakerjaan, kata Deny, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi atas sinergi yang telah terjalin dan dengan adanya kerja sama ini.

Diharapkan ke depan tidak hanya tercipta kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan pemberi kerja tapi juga tercapainya tujuan besar yaitu perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.