Dark/Light Mode

Tak Lagi Dapat Kucuran PMN

Waskita Karya Kini Lebih Selektif Pilih Proyek Baru

Jumat, 20 Juni 2025 07:05 WIB
Waskita. (Foto: Istimewa)
Waskita. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Waskita Karya telah memastikan menerapkan manajemen risiko dalam menjalankan bisnis. Perusahaan konstruksi pelat merah itu kini selektif mengambil proyek baru. Perseroan fokus pada proyek yang cepat melakukan pembayaran.

Presiden Prabowo Subianto berencana bakal mengatur penggunaan dan penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya, agar pengelolaan lebih sehat dan tidak menjadi beban negara kelak.

Sebagai permulaan, Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022, yang sebelumnya menjadi dasar pemberian PMN kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Keputusan ini tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Mei 2025.

Baca juga : Kawasan Industri Ingin Gas Murah Dan Kompetitif

Berdasarkan dokumen yang diunggah melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 69, pencabutan PMN WSKT dilakukan karena aturan sebelumnya tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya, PP 34/2022 dinyatakan tidak berlaku.

Lalu, PP Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 6 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Diketahui, tidak ada rincian dalam beleid baru mengenai alasan lebih lanjut pembatalan PMN tersebut, maupun jumlah dana yang sempat dialokasikan.

Presiden Prabowo mengimbau, perlunya melibatkan lebih banyak mitra swasta baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bekerja sama di proyek pembangunan infrastruktur nasional.

Baca juga : Buka 24 Jam, Taman Diisi Acara Seni Dan Literasi Dong

“Mereka (mitra swasta) harus merasa dimudahkan dalam berinvestasi di Indonesia. Termasuk juga meminta Pemerintah Pusat dan Daerah aktif memfasilitasi proyek-proyek tersebut,” ujar Prabowo dalam event International Conference on Infrastructure (ICI) di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Sebagai informasi, keputusan untuk membatalkan dana PMN kepada Waskita telah diambil sejak 2023. Meski dana PMN tahun anggaran 2022 telah cair, namun Komite Privatisasi yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menginstruksikan pengembalian dana tersebut. Arahan itu tertuang dalam surat Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.

Terpisah, Pengamat BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan berpendapat, prinsip PMN adalah investasi Pemerintah yang ditanamkan pada perseroan, sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

“Kalau investasi di perusahaan yang rugi atau kinerjanya tak perform, maka patut dipertanyakan, apakah sejalan dengan tujuan tersebut,” ujar Toto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Boca Juniors Vs Bayern Munchen, Target Santapan Nikmat

Dia berharap, aturan PMN ke depan memang diberikan ke sektor yang strategis saja. Misalnya energi, pangan, dan infrastruktur.

Tercatat, hingga Desember 2024, Waskita Karya masih menghadapi tekanan kinerja keuangan. Dalam laporan keuangan, Waskita membukukan rugi bersih Rp 2,58 triliun. Pendapatan usaha Rp 10,7 triliun, turun 2,28 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 10,95 triliun.

Pasca pencabutan dasar hukum PMN ini, maka tidak ada lagi landasan regulasi yang memungkinkan pemberian suntikan modal negara kepada Waskita Karya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.