Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Selain itu, Hudi menunjukkan proyek Forel dan Terubuk yang telah onstream dan bulan lalu diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, akan memberikan potensi tambahan produksi hingga 20.000 BOPD. Kedepannya, akan ada tambahan lagi produksi minyak dari lapangan Banyu Urip dengan potensi tambahan produksi mencapai 30.000 BOPD.
“Kami sedang fokus pada dua hal untuk meningkatkan produksi dan lifting minyak, yaitu merealisasikan program pemboran sumur pengembangan, yang akan berkontribusi menahan laju decline rate agar produksi bisa dipertahankan sebaik mungkin. Berikutnya, menjaga agar target onstream 15 proyek hulu migas bisa dituntaskan sesuai jadwal,” imbuh Hudi.
Baca juga : Summarecon Targetkan Marketing Sales Rp 5 T Tahun Ini
“Secara teknis, jika proyek-proyek bisa selesai dan produksi optimal, maka nanti kita akan memperoleh produksi dan lifting minyak di atas target ABPN. Semoga Agustus 2025 nanti , abar baik ini bisa terealisasi,” harap Hudi.
Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi (SKK Migas), adalah satuan kerja khusus yang ditugasi Pemerintah, c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca juga : Tangani 7.590 Aduan, Lapor Mas Wapres Banyak Peminatnya
Tugasnya, menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Baca juga : LOTTE Mart Korea Komit Promosikan Bisnis Berkelanjutan di Indonesia
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya