Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Regulasi Tekstil Perlu Kajian Komprehensif dan Berkeadilan
Senin, 30 Juni 2025 11:51 WIB
Sebelumnya
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), yang aktif mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk seluruh produk tekstil.
Fernando mencurigai adanya keterkaitan dengan asosiasi produsen tertentu yang ingin menggunakan regulasi sebagai alat untuk menekan pasar.
Menurut Fernando, saat ini penerapan SNI wajib hanya berlaku untuk pakaian bayi, dan itu pun diberlakukan dengan alasan keselamatan konsumen.
Baca juga : Muzani Target Gerindra Brebes Sapu Bersih Di Pemilu 2029
“Pakaian bayi yang tidak sesuai SNI bisa mengandung zat berbahaya seperti timbal, yang jika tergigit oleh bayi dapat membahayakan kesehatan. Maka penerapan SNI untuk segmen ini memang sangat wajar,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perlu kajian komprehensif sebelum memperluas kewajiban SNI ke seluruh produk pakaian jadi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terdapat lebih dari 909.000 pelaku industri pakaian jadi mikro serta sekitar 5.800 industri menengah dan besar, yang secara keseluruhan menyerap hampir 2,9 juta tenaga kerja.
Baca juga : KPK: OTT di Sumut Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan
“Kalau semua diwajibkan mengurus SNI hanya untuk bisa menjual produk, apakah negara siap menjamin tidak akan terjadi kriminalisasi terhadap pelaku UMKM yang hanya memiliki dua hingga tiga mesin jahit di rumahnya?” katanya.
Fernando menilai bahwa yang lebih mendesak saat ini adalah pembenahan tata niaga impor pakaian jadi, yang tengah dibahas dan diharapkan segera diberlakukan oleh pemerintah.
Ia juga mengimbau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengevaluasi, bahkan mencabut izin organisasi yang dinilai melakukan tekanan tidak sehat terhadap proses perumusan kebijakan industri.
Baca juga : Di Forum BRICS, Menko AHY Bicara Pembangunan Kota Inklusif & Berkelanjutan
Tindakan semacam itu, menurut dia, dapat menghambat pelaksanaan program prioritas pemerintah, khususnya dalam upaya memperkuat industri domestik sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya