Dark/Light Mode

PMI Meninggal Di Korsel, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKK Rp85 Juta

Kamis, 3 Juli 2025 21:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Bustanul Arifin. Pekerja Migran Indonesia (PMI) berusia 30 tahun itu  meninggal dunia di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, Jumat (27/6/2025).
BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Bustanul Arifin. Pekerja Migran Indonesia (PMI) berusia 30 tahun itu meninggal dunia di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, Jumat (27/6/2025).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Bustanul Arifin, di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Bustanul adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berusia 30 tahun yang meninggal dunia di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada Jumat (27/6/2025).

Adapun, nilai santunan yang diberikan mencapai Rp 85 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Desember 2023 hingga Februari 2027. 

Berdasarkan keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Bustanul bekerja di sektor industri komponen otomotif di wilayah Gimhae. Ia rencananya akan pulang ke Indonesia untuk cuti, namun sebelum keberangkatan terjadi insiden tragis di Terminal 2 Bandara Incheon yang merenggut nyawanya di tempat.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban, sekaligus menegaskan komitmen perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro Jadi Dirut Baru

"Kami memastikan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi secara utuh dan cepat. Kasus ini mengingatkan kita bahwa perlindungan sosial bagi PMI sangat penting mengingat risiko tinggi yang dihadapi mereka di negara penempatan," kata Roswita dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Menurut Roswita, BPJS Ketenagakerjaan secara rutin menyalurkan santunan kepada PMI yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama menjalankan tugas di luar negeri. 

Hingga pertengahan 2025, puluhan santunan telah diberikan kepada pekerja migran di Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Malaysia, dan negara lain.

"Kami hadir tidak hanya saat pendaftaran, tetapi juga di masa-masa tersulit bagi keluarga PMI," tegas Roswita.

Baca juga : Perluas Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Ceger Gandeng Agen BRILink

Untuk diketahui, jenazah Bustanul Arifin telah dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada 2 Juli 2025 dan tiba di Jakarta pukul 15.45 WIB, sebelum diteruskan ke kediaman keluarga di Kediri, Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian juga menyampaikan duka cita atas peristiwa ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk pekerja migran.

"Risiko saat bekerja tidak bisa dihindari, sehingga sudah menjadi hak setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan. Kami menghimbau agar para pemberi kerja memastikan pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Deny.

Deny memastikan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh PMI yang ditempatkan secara resmi agar mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca juga : Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Jakarta Timur Luncurkan Program SERTAKAN

Perlindungan ini mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, Jaminan Hari Tua, serta Jaminan Pensiun, yang sekaligus menjadi penghargaan atas pengabdian para pekerja migran sebagai pahlawan devisa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.