Dark/Light Mode

Dipimpin Anindya dari London, Rapat Kadin Sepakat Usulkan Revisi UU 1/1987

Jumat, 11 Juli 2025 14:20 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Foto: Dok. Bamsoet)
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Foto: Dok. Bamsoet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus mengupayakan agar revisi Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin bisa menjadi revisi UU usulan DPR atau Pemerintah. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, seiring perubahan ekonomi global dan digitalisasi, UU Kadin yang berusia lebih dari tiga dekade sudah tidak relevan lagi.

Indonesia telah berubah drastis. Dari negara dengan struktur ekonomi yang sangat tergantung pada sumber daya alam, kini bergerak menuju ekonomi berbasis inovasi dan digital.

Baca juga : Dirut Askrindo Raih Penghargaan Indonesia Top Leader in Credit Insurance Industry 2025

Menurut Bamsoet, rencana revisi UU Kadin menjadi sebuah kebutuhan mendesak. "Seiring perubahan ekonomi global dan digitalisasi, revisi ini bukan sekadar penyegaran regulasi lama, tetapi bagian dari strategi membangun fondasi kelembagaan Kadin agar mampu bersinergi erat dengan pemerintah, serta memberi kekuatan nyata bagi dunia usaha," ujar Bamsoet, saat mengikuti Rapat Kadin Indonesia yang dipimpin langsung Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dari London secara daring, Jumat (11/7/2025).

Bamsoet memaparkan, pentingnya penguatan kelembagaan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah. Kadin harus menjadi organisasi strategis yang duduk sejajar dengan kementerian dan lembaga negara lainnya.

Baca juga : Rusia-Ukraina Sepakat Hentikan Saling Serang

Di beberapa negara maju, seperti Jerman dengan sistem chambers of commerce yang kuat, atau Korea Selatan dengan KCCI (Korea Chamber of Commerce and Industry), organisasi dunia usaha memiliki saluran resmi dalam pengambilan kebijakan negara. Mereka menjadi rujukan langsung dalam perumusan regulasi, terutama yang menyentuh sektor industri, investasi, dan perdagangan.

"Kadin harus diperlakukan setara dengan kementerian dan lembaga negara. Dengan status kelembagaan yang diperkuat, Kadun dapat lebih aktif mendukung program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari penyiapan iklim bisnis hingga pelaksanaan pembangunan ekonomi berkelanjutan," kata Bamsoet. 

Baca juga : Kepemimpinan yang Berintegritas Dapat Menentukan Jalannya Bisnis

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, dalam rapat dengan pemerintah, suara dunia usaha sering kali hanya menjadi bahan dengar pendapat di tahap awal. Bukan bagian dari proses pengambilan keputusan. Padahal, seharusnya kebijakan ekonomi nasional harus melibatkan partisipasi aktif pelaku usaha. Akibatnya, banyak kebijakan lahir tanpa dasar realitas lapangan serta menimbulkan gesekan di tingkat implementasi.

Dia melanjutkan, revisi UU ini salah satunya bertujuan menempatkan Kadin dan asosiasi mitra dalam setiap tahap pengambilan kebijakan, mulai dari Musrenbang, rapat kabinet ekonomi hingga pembahasan legislasi di DPR. "Sehingga para pelaku usaha, termasuk UMKM dan startup, dilibatkan dalam penetapan kebijakan ekonomi nasional. Tidak hanya didengar di awal, tetapi turut serta memutuskan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.