Dark/Light Mode

Aturan P3LH Integrasikan Sejumlah Instrumen Lingkungan Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 09:05 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum IAP, Dr. Phil Hendricus Andy Simamarta, menyampaikan presentasi berjudul “Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan” pada acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 di Artotel Semanggi.

Presentasi ini menyoroti urgensi, muatan, dan skenario pembangunan Indonesia terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

Dalam paparannya, Dr. Simarmata menggarisbawahi landasan filosofis dan sosiologis PP PPLH.

Baca juga : Summarecon Resmikan Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Bandung

Secara filosofis, lingkungan alamiah sangat penting untuk kehidupan manusia, dan negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Secara sosiologis, Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang mengakibatkan penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif PP 26/2025, yang merupakan turunan dari UU 32/2009, mengatur secara komprehensif tahapan PPLH, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).

Dr. Simamarta menjelaskan bahwa RPPLH ini akan menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendorong perubahan dalam rencana pemanfaatan sumber daya alam pada sektor lainnya. 

Baca juga : Bantuan Perlengkapan Sekolah Anak Ojek, Pertamina Berdayakan Produk Lokal

Presentasi ini juga membahas kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak, dan respons dalam PPLH.

Faktor pendorong seperti pertumbuhan populasi dan ekonomi, serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, menyebabkan tekanan pada ekosistem dan lahan, yang berujung pada dampak seperti berkurangnya fungsi pengatur air dan penyedia pangan, serta meningkatnya risiko bencana.

Sebagai respons, diperlukan kebijakan strategis seperti Enhanced NDC, SDGs, FOLU Net Sink, dan ILTS-LCCR 2050 Dr. Simamarta menekankan bahwa PP RPPLHN menjadi payung, penguat, dan integrator dari berbagai instrumen lingkungan yang sudah ada, termasuk PP 22/2021 tentang penyelenggaraan PPLH.

Baca juga : STANIA Resmikan Pabrik Solder Ramah Lingkungan Pertama Di Indonesia

Dengan demikian, diharapkan perencanaan PPLH akan semakin terintegrasi dan efektif dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.