Dark/Light Mode

BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kecantikan Milik Doktif

Sabtu, 9 Agustus 2025 18:42 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Empat produk yang terafiliasi dengan Doktif, dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengumuman ini menjadi bagian dari rilis daftar 21 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan oleh BPOM.

Dalam unggahan di akun Instagram resmi BPOM, foto produk-produk milik Doktif diberi stempel merah besar bertuliskan "IZIN EDAR DICABUT".

Keempat produk tersebut adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Baca juga : IndoBeauty Expo 2025, Peluang Industri Kencantikan Nasional ke Kancah Global

Pencabutan ini didasarkan pada temuan krusial terkait komposisi. Menurut BPOM, alasan utama pencabutan adalah ketidaksesuaian kadar bahan baku untuk produksi dengan data yang tercantum dalam notifikasi.

Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menjelaskan potensi risiko dari ketidaksesuaian kandungan bahan tersebut.

"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," katanya.

Tidak hanya risiko alergi, ketidaksesuaian kandungan juga membuat klaim manfaat produk menjadi tidak valid dan dapat menyesatkan konsumen.

Baca juga : Perkuat Industri Produk Bayi Dan Mainan, IBTE 2025 Kembali Digelar

"Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan," tambah BPOM.

Langkah BPOM ini menjadi sorotan karena Doktif dikenal sebagai salah satu selebgram yang aktif menyuarakan dan mengedukasi masyarakat mengenai kandungan produk-produk skincare.

Semantara Doktif sendiri mengaku tidak mempersoalkan pencabutan izin keempat produk kecantikannya itu.

"Nggak apa-apa, kan saya nggak pernah jualan keranjang produk berbahaya," tulis Doktif.

Baca juga : KKP Gencarkan Pembinaan Legalitas Izin Edar Produk Perikanan

Pelanggaran ini menyalahi ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. BPOM pun menegaskan bahwa tindakan ini murni untuk melindungi kesehatan publik dan tidak memihak siapa pun.

"BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat," tegas lembaga tersebut, seraya meminta produsen untuk jujur dan bertanggung jawab kepada konsumen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.