Dark/Light Mode

Kabar Baik, Layanan Kesehatan Jiwa Kini Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan

Kamis, 18 September 2025 06:19 WIB
Media Workshop bertema
Media Workshop bertema "Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta" di Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Media Workshop bertema "Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta" di Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.

Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang dijamin negara. "Karenanya, BPJS Kesehatan bersama para pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan, agar masyarakat dapat memperoleh pengobatan dan rehabilitasi secara setara," kata Ghufron.

Ia memaparkan, terjadi tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2020–2024, pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp 6,77 triliun dengan total 18,9 juta kasus.

"Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni 7,5 juta kasus dengan pembiayaan Rp 3,5 triliun,” terang Ghufron.

Sepanjang 2024, sekitar 2,97 juta kasus jiwa dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Provinsi dengan jumlah kasus terbanyak tercatat di Jawa Tengah, sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

Baca juga : BPJS Kesehatan: Tren Layanan Kesehatan Jiwa Naik, Skizofrenia Kasus Terbanyak

Ghufron menekankan peran FKTP sebagai pintu utama layanan kesehatan jiwa. "FKTP tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi mengelola kontinuitas pengobatan, mengoordinasikan layanan, serta memberikan pelayanan komprehensif,” ujar mantan Wakil Menteri Kesehatan itu.

BPJS Kesehatan, lanjut Ghufron, mendorong deteksi dini melalui skrining kesehatan jiwa berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang tersedia di situs resminya.

Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal sebelum pemeriksaan lebih lanjut di FKTP.

Psikolog klinis Tara de Thouars menilai, langkah BPJS Kesehatan ini sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.

Ia menyoroti data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, sementara 72,4 persen karyawan yang disurvei juga mengakuinya.

“Angka percobaan bunuh diri bahkan 10 kali lipat dari kasus yang tercatat setiap bulan. Survei Indonesia National Mental Health 2024 mencatat 39,4 persen remaja mengalami masalah mental, dengan peningkatan 20 hingga 30 persen setiap tahun,” jelas Tara.

Ia menambahkan, pemicu masalah mental antara lain tingkat stres tinggi, persaingan ketat, masalah ekonomi, fenomena Fear Of Missing Out (FOMO), tekanan sebagai sandwich generation, hingga pengaruh media sosial.

Baca juga : Tingkatkan Layanan Publik, Bupati Intan Jaya Aner Maisini Diganjar Penghargaan

“Sayangnya, stigma negatif masih kuat melekat sehingga banyak orang memilih menyembunyikan masalahnya dan enggan mencari pertolongan,” ucapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainudin, Wahyu Nur Ambarwati, menambahkan bahwa pihaknya siap melayani peserta JKN dengan prinsip humanistik.

RSJD memiliki 213 tempat tidur rawat inap, termasuk 177 tempat tidur psikiatri, serta instalasi rehabilitasi psikososial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian pasien.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya sosialisasi skrining berbasis SRQ-20 karena kasus kesehatan jiwa terus meningkat.

“Layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif. Masyarakat juga harus memastikan keaktifannya sebagai peserta JKN, agar tidak terkendala saat mengakses layanan,” ujarnya.

Manfaatkan JKN, Peserta Diimbau Lakukan Skrining Kesehatan

Ghufron Mukti, menegaskan bahwa Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) merupakan bagian penting dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke Klinik Griya Husada 1 Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025).

Baca juga : TBIG Gelar Pelatihan Kesehatan di Kalimantan, Tingkatkan Literasi Masyarakat

“SRK bukan sekadar administrasi, tetapi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat menjaga pola hidup sehat. Budaya promotif dan preventif harus diperkuat dengan kolaborasi peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Ghufron mengatakan pada September–Oktober 2025, peserta diwajibkan melakukan SRK sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri.

SRK dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, layanan WhatsApp PANDAWA, atau dibantu petugas di FKTP.

"Sebagai salah satu manfaat promotif dan preventif JKN, SRK bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit sejak dini. Peserta cukup mengisi pertanyaan seputar riwayat penyakit, keluarga, dan gaya hidup, minimal satu kali setiap tahun," jelas Ghufron.

Melalui SRK, peserta akan mendapatkan manfaat berupa layanan yang lebih cepat, pemahaman lebih baik terhadap kondisi kesehatan, serta pencegahan risiko penyakit sejak dini.

Sementara bagi fasilitas kesehatan, SRK membantu dalam pemetaan penyakit, menentukan tata laksana medis yang lebih tepat, dan meminimalkan risiko komplikasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.