Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
BP BUMN Jadi Regulator, Danantara Bisa Lebih Lincah Kelola Perusahaan Negara
Rabu, 1 Oktober 2025 06:35 WIB
Sebelumnya
“BP BUMN mungkin nantinya berperan sebagai wasit dalam pelaksanaan aktivitas korporasi BUMN. Sementara, yang menjalankan operasionalnya adalah Danantara,” tambahnya.
Menurut Hendri, kelincahan Danantara nantinya bergantung pada regulasi yang diterbitkan.
“Kecepatan penerbitan regulasi menjadi kunci. Harapannya, perubahan nomenklatur membuat kerja Danantara semakin gesit, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia,” tuturnya.
Baca juga : RI Makin Pede Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia
Masyarakat, pelaku usaha dan BUMN saat ini tengah menantikan hasil revisi UU yang mengatur BP BUMN segera disahkan.
“Kita ingin melihat sejauh mana perubahan tersebut dapat memberikan manfaat nyata dalam pengelolaan BUMN oleh Danantara,” pungkasnya.
Sementara itu, di DPR, anggota Komisi VI DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rivqy Abdul Halim mengatakan, nomenklatur baru berupa terbentuknya BP BUMN diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Baca juga : Tangki Masih Bau Asap Warga Tekor 28 Miliar
Menurutnya, terdapat 11 perubahan pokok dalam UU BUMN. Selain mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN. Juga ada pengaturan mengenai saham seri A dwiwarna yang dikelola BP BUMN sesuai persetujuan Presiden. BP BUMN juga diberi kewenangan menilai dan memutuskan usulan restrukturisasi yang diajukan BPI Danantara, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN.
Dia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola perusahaan negara. Keuntungan maupun kerugian BUMN, adalah tanggung jawab internal perusahaan itu sendiri.
Terpenting, arah kebijakan dan tata kelola BUMN, kata Rivqy, wajib berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Yaitu, cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai dan dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga : KPK Sita 1,3 M, Uang Cicilan Mercy Ilham Habibie Dari RK
“Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan BUMN,” kata Rivqy di Jakarta, Senin (29/9/2025). [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya