Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kebijakan Tak Naikkan Cukai 2026 Dapat Dukungan Lintas Kementerian
Senin, 6 Oktober 2025 13:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif dari berbagai kementerian.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang memberi kepastian bagi industri, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi pelaku usaha dan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Ia menilai keputusan mempertahankan tarif cukai memberikan sinyal positif bagi industri tembakau yang selama ini menjadi salah satu kontributor penting bagi penerimaan negara.
Baca juga : BGN: Keracunan MBG Di Bandung Barat Dipicu Kandungan Nitrit Pada Melon
“Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah kepastian kepada industrinya sudah menjadi jelas,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dukungan serupa juga disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menegaskan bahwa kementeriannya mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan industri.
“Jelas,” kata Putu saat ditanya mengenai sikap Kemenperin terkait kebijakan tersebut, di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Putu menjelaskan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor yang sensitif terhadap perubahan tarif cukai. Menurutnya, stabilitas tarif menjadi faktor penting untuk menjaga iklim usaha, lapangan kerja, dan daya saing produk nasional.
Baca juga : Jempolin Kebijakan Purbaya, Menperin: Berani Dan Dukung Industri
“Karena rokok ini sangat sensitif sekali ya terhadap cukai, dan kalau ada kenaikan itu terjadi shifting, jadi baik golongan maupun jenisnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang kerap muncul akibat ketimpangan biaya antara produk legal dan ilegal.
“Kalau sekarang yang 70 persen itu tidak diambil, bisa dibayangkan. Playing field-nya sudah tidak seimbang, sangat jauh jomplangnya,” tegas Putu.
Putu menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah saat ini akan membantu menekan potensi penyebaran rokok ilegal sekaligus memberi ruang bagi pelaku industri legal untuk tumbuh secara sehat dan berdaya saing.
Baca juga : Kejadian di Kilang Dumai Berhasil Ditangani, Operasional Tetap Aman
“Orang itu dengan cukai yang tinggi, keinginan untuk mengedarkan rokok ilegal maka akan tinggi sekali. Dengan tidak ada komponen 70 persen, maka harga rokoknya bisa sangat murah dia jual dibandingkan dengan yang melakukan secara legal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk memperkuat daya saing, menjaga keberlanjutan usaha, dan mendorong stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya