Dark/Light Mode

Purbaya: Likuiditas Tambahan Rp 55 T di Bank Mandiri Sudah Terserap 70 Persen

Senin, 6 Oktober 2025 19:11 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai sidak ke Bank Mandiri di Mandir Club, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). (Foto: TikTok @purbayayudhis)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai sidak ke Bank Mandiri di Mandir Club, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). (Foto: TikTok @purbayayudhis)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada hasil bagus dari inspeksi mendadak alias sidak yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa  ke Kantor Bank Mandiri di Mandiri Club, Jakarta, pada Senin (6/10/2025). Dana likuiditas tambahan senilai Rp 55 triliun yang  ditempatkan pemerintah di Bank Mandiri pada 12 September 2025, ternyata telah terserap 70 persen.

"Saya monitor, uang yang kita kasih ke mereka, 70 persen sudah terserap. Sudah disalurkan. Mereka minta lagi. Kalau bisa, ada tambahan untuk disalurkan ke sektor yang lain. Mungkin ke properti dan otomotif," ungkap Purbaya, yang mengenakan kemeja putih seragam Kementerian Keuangan, dalam rekaman video yang ditayangkan melalui akun TikTok pribadinya @purbayayudhis, Senin (6/10/2025).

Purbaya memastikan, dana likuiditas tambahan senilai Rp 200 triliun yang disalurkan ke lima bank milik negara (Himbara), kini sudah berputar. Kredit tumbuh dari semula 8 persen menjadi 11 persen. 

Baca juga : Pangsa Pasar Di Atas 35 Persen, Bank Mandiri Jadi Market Leader Pembiayaan Hijau

"Belum penuh satu bulan kan? Jadi positif. Stimulus saya akan jalan di ekonomi. Saya optimis, di Triwulan IV, ekonomi akan tumbuh mungkin di atas 5,5 persen," papar Purbaya.

Asal tahu saja, ini bukanlah kali pertama Purbaya sidak ke Bank Himbara setelah penempatan dana Rp 200 triliun. Sebelumnya, pada 29 September lalu, Purbaya menyambangi Kantor BNI di Menara BNI Pejompongan.

Total dana likuiditas tambahan senilai Rp 200 triliun yang dikucurkan Purbaya ke lima Bank Himbara pada 12 September 2025, dibagi-bagi dengan alokasi sebagai berikut: Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing Rp 55 triliun. BTN Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun.

Baca juga : Legislator Kebon Sirih Minta Dinkes Tambah Tenaga Medis Untuk Kondisi Darurat

Kebijakan tersebut dijalankan dengan payung hukum Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Purbaya menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. Tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

"Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Purbaya kala itu. 

Baca juga : Purbaya Pastikan, Duit Rp 200 T di Bank Himbara Tidak Ditarik Setelah 6 Bulan

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.