Dark/Light Mode

PP 39 Tahun 2025 Diapresiasi, Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri

Kamis, 9 Oktober 2025 14:01 WIB
Foto: Dok. RM
Foto: Dok. RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Salah satu yang diatur PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Pasal 157 beleid baru ini mengatur prioritas pemanfaatan batubara dan mineral kritis lainnya untuk BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

Baca juga : Koperasi Bisa Urus Tambang

Hal ini diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi.

Dalam keterangannya, Kholid menyatakan selama ini pelaku usaha tambang, terutama batubara, lebih mengutamakan ekspor ketimbang menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri.

“Produksi batubara digenjot, tetapi rata-rata 74 persen diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di sisi lain, di dalam negeri kurang mendapat jaminan pasok karena operator lebih memilih ekspor di saat harga batubara tinggi," tuturnya. 

Baca juga : PermataBank Gelar Wealth Wisdom 2025, Dorong Literasi Dan Ketahanan Finansial

PP ini, lanjut Kholid, mengunci wajib pasok industri minerba untuk BUMN penyelenggara hajat hidup orang banyak, selaras dengan Asta Cita terkait swasembada energi.

Sementara itu, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo mengatakan, PLN siap menjalankan mandat sebagai badan usaha milik negara penyedia ketenagalistrikan dengan memberikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.

"Terima kasih kepada Pemerintah yang telah mempertegas prioritas pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri untuk sektor strategis termasuk pasokan batu bara untuk ketenagalistrikan. PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Rizal saat diwawancara media, Rabu (8/10).

Baca juga : PTKP Berkeadilan Harus Menyesuaikan Kebutuhan Dasar Wajib Pajak

Rizal mengatakan, pihaknya terus membangun kolaborasi dengan para produsen, penyedia transportasi, dan mitra kerja lainnya untuk memastikan sistem rantai pasok energi primer berjalan dengan baik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.