Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Ia menambahkan, penurunan tarif pajak dapat menjadi stimulus bagi konsumsi masyarakat dan aktivitas industri. Ketika ekonomi bergerak lebih dinamis, penerimaan negara justru berpotensi meningkat.
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menilai, wacana ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Menurut dia, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan ruang untuk menyesuaikan tarif PPN, yang bisa ditetapkan paling rendah 5 persen. “Kami berharap wacana ini segera dikaji pemerintah dan dibahas bersama DPR,” ujarnya.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian mencatat, adanya pergeseran pola konsumsi masyarakat sejak penyesuaian tarif PPN dilakukan. Porsi tabungan dan dana pihak ketiga terus menurun, menandakan tekanan terhadap kemampuan konsumsi masyarakat.
Baca juga : Prabowo, Salah Satu Penentu Dan Pencetak Sejarah Perdamaian Gaza
Menurut Fakhrul, dampak penurunan PPN akan bergerak dalam dua arah besar. Pertama, menggairahkan sektor riil dan konsumsi rumah tangga. Penurunan tarif akan langsung menurunkan harga barang dan jasa, meningkatkan daya beli, dan mendorong permintaan domestik.
“Efeknya akan terasa luas, terutama pada sektor padat karya seperti makanan-minuman, ritel, pariwisata, dan logistik,” jelasnya.
Kedua, penurunan PPN memberi insentif bagi perusahaan untuk bertransformasi menjadi entitas formal. Dengan beban pajak konsumsi yang lebih ringan, pelaku usaha kecil akan lebih tertarik masuk ke ekosistem formal dan mendapat akses pembiayaan yang lebih luas.
Baca juga : Andhyka Mutaqqin: Harus Berdasarkan Kajian, Bukan Tuntutan
Dalam jangka menengah, langkah ini dinilai dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal, karena publik melihat arah kebijakan yang prorakyat dan pro-sektor riil.
Untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Fakhrul menekankan pentingnya reformasi pada sisi penerimaan non-PPN agar berjalan paralel.
“Bila ekonomi formal tumbuh, penerimaan pajak justru akan meningkat dengan sendirinya,” tegasnya.
Baca juga : Dede Yusuf Macan Effendi: Secara Regulasi, Apapun Bisa Kok
Fakhrul memperkirakan, dengan kombinasi penurunan PPN, pemulihan daya beli, dan peningkatan formalisasi sektor informal, ekonomi Indonesia berpotensi tumbuh di atas 5,3 persen pada 2026. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya