Dark/Light Mode

Sebelum Berlaku, MTI Bali Minta Raperda ASK Disiapkan Matang

Kamis, 6 November 2025 13:06 WIB
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali Rai Ridharta. (Dok. Pribadi)
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali Rai Ridharta. (Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali Rai Ridharta menilai, ketentuan sopir Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib ber-KTP Bali belum bisa diberlakukan sebelum skema teknisnya benar-benar siap dan jelas. Rai menekankan, pentingnya kepastian hukum dalam mendukung ruang berusaha yang sehat dan dapat diawasi.

Menurut Rai, Pemerintah memberikan keleluasaan yang besar kepada setiap individu maupun badan usaha untuk melakukan usaha, salah satunya di bidang transportasi. 

"Tentu untuk melakukan usaha ada ketentuan atau peraturan yang harus diikuti sebagai persyaratan legal dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Rai dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/11/2025). 

Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Sinkronkan Program Pusat dan Daerah

Terkait pasal yang mewajibkan sopir ASK memiliki KTP Bali, Rai menyebut keputusan akhir akan bergantung pada hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ia mengingatkan risiko munculnya persoalan jika aturan tersebut dipaksakan tanpa peta jalan implementasi yang matang.

"Saya kira Kemendagri akan memberikan jawaban, apalagi Raperda ini sedang dimintakan persetujuan ke Kemendagri terkait KTP Bali. Jangan sampai setelah diterapkan baru kemudian mencari solusi, tentu akan menimbulkan persoalan," ujarnya.

Baca juga : Bali United Fokus Hadapi Persib Bandung

Sebelumnya, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menegaskan, bahwa Raperda belum bisa berlaku tanpa adanya nomor register dari Kemendagri. 

"Perda itu kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku," katanya.

Sebagai informasi, pada 28 Oktober 2025 Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali telah menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi. 

Baca juga : Le Eminence Puncak, Ikon Baru Pariwisata Halal Di Jawa Barat

Regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan, antara lain kewajiban KTP Bali bagi sopir, penggunaan pelat DK, label 'Kreta Bali Smita', serta penetapan standar tarif dengan pembedaan antara WNI dan WNA.

Adapun, terbitnya usulan mengenai kewajiban driver untuk ber-KTP Bali tersebut tidak lepas dari aksi protes yang dilakukan oleh ratusan sopir taksi konvensional dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali. 

Mereka mengeluh mengenai Pulau Dewata yang mulai dibanjiri oleh perusahaan transportasi digital dan sopir berpelat non-DK yang bersaing memperebutkan pasar transportasi dengan sopir-sopir lokal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.