Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Di Acara Training of Trainer, BPJPH Beberkan Soal Pengawasan Sertifikasi Halal
Jumat, 14 November 2025 18:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan sejumlah tantangan pengawasan sertifikasi halal dalam acara Training of Trainer (ToT) yang digelar Forum Jurnalis Ekonomi Syariah (Forjukafi) bersama Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (14/1/2025).
BPJPH mengakui bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha masih belum optimal akibat keterbatasan kewenangan dan minimnya sumber daya manusia.
Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Produk halal di pasar domestik diharapkan memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen Muslim, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Baca juga : Training of Trainer Forjukafi dan BI Dorong Penguatan Perbankan Syariah
Namun, tingginya aktivitas sertifikasi belum diimbangi pengawasan yang kuat di lapangan. Beberapa pelanggaran pun masih terjadi, seperti pada usaha kuliner Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan BPJPH saat ini baru berada di tahap dasar dan terbatas pada sanksi administratif.
“Pengawasan itu di BPJPH baru sebatas tahapan ini. Kami belum memiliki kewenangan lanjutan. Yang bisa kami lakukan pertama adalah memberikan peringatan pertama dan kedua. Jika tidak diindahkan, kami mengeluarkan perintah penarikan produk,” ujar Mamat.
Jika pelanggaran tetap berlanjut, BPJPH akan meneruskan penanganannya kepada kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga perlindungan konsumen. Dalam situasi tersebut, BPJPH juga dapat membatalkan sertifikat halal.
Baca juga : Brantas Abipraya Rayakan HUT ke-45 dengan Menampilkan Beragam Inovasi
“BPJPH hanya bisa sampai sanksi administrasi. Untuk aspek pelanggaran hukum, kami serahkan kepada aparat terkait,” katanya.
Mamat juga menyoroti keterbatasan SDM sebagai salah satu hambatan terbesar. Struktur organisasi BPJPH di daerah, menurutnya, belum sepenuhnya terbentuk dan masih mengandalkan satgas Kementerian Agama.
“Organ kami masih di pusat. Tangan dan sebagainya belum punya. Di daerah sebenarnya sudah ada staf pengawas, tapi masih berbentuk satgas di bawah Kementerian Agama dan belum optimal karena baru diangkat awal tahun ini,” jelasnya.
Dengan cakupan wilayah yang luas, BPJPH saat ini memprioritaskan pelayanan sertifikasi dibandingkan penindakan lapangan.
Baca juga : BPJPH Tegakkan Kedaulatan Lewat Sertifikasi Halal untuk Kesejahteraan Bangsa
BPJPH mencatat, baru 2,5 juta pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal. Sementara pelaku usaha pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) mencapai 12 juta, mayoritas bergerak di sektor makanan dan minuman.
“Kalau dari 12 juta itu sekitar 80 hingga 90 persen bergerak di makanan dan minuman, berarti ada sekitar 9 sampai 10 juta usaha. Baru 2,5 juta yang bersertifikat, berarti ada sekitar 8 juta yang belum,” bebernya.
BPJPH berharap, target sertifikasi halal dapat tercapai pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Empat tahun ke depan, kami menargetkan 3 juta sertifikasi per tahun. Harapannya periode Presiden Prabowo ini bisa tuntas. Itu mimpi dan target kami,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya