Dark/Light Mode

Kemenag Dorong Profesionalisme Nazir Lewat Sertifikasi Nasional

Kamis, 30 Oktober 2025 13:29 WIB
Pelatihan dan Uji Kompetensi Nazir Wakaf yang digelar Kemenag. (Foto: Dok. Kemenag)
Pelatihan dan Uji Kompetensi Nazir Wakaf yang digelar Kemenag. (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, terus memperkuat tata kelola dana sosial keagamaan lewat peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola zakat dan wakaf. Salah satunya, menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Nazir Wakaf, di Jakarta.

Pelatihan ini diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai daerah, terdiri atas unsur nazir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Abu Rokhmad, menegaskan, Indonesia beruntung memiliki landasan hukum kuat dalam tata kelola zakat dan wakaf meski bukan negara agama.

“Kita ini negara Pancasila, tapi regulasi zakat dan wakaf kita sudah sangat lengkap. Ada Undang-Undang Zakat, Undang-Undang Wakaf, dan dua Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru yang menjadi terobosan penting,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (30/10/2025).

Baca juga : PalmCo Gandeng USU, Dorong Digitalisasi Perkebunan Nasional

Menurutnya, PMA Nomor 14 Tahun 2024 tentang Wakaf Uang dan PMA Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif merupakan tonggak baru dalam membangun kemandirian ekonomi umat.

“Melalui wakaf uang, umat Islam bisa memiliki semacam APBN sendiri—dari umat untuk umat. Sementara zakat produktif harus menjadi pengungkit kesejahteraan dan menurunkan angka kemiskinan,” jelasnya.

Prof. Abu Rokhmad juga menekankan pentingnya kompetensi amil dan nazir agar pengelolaan dana umat berjalan profesional dan sesuai hukum.

“Lembaga yang mengelola dana umat harus memiliki dasar hukum dan pengakuan resmi. Karena itu, sertifikasi dan peningkatan kompetensi ini menjadi mutlak,” tegasnya.

Baca juga : Basaruddin Dukung PP 39/2025, Dorong Legalitas Tambang Rakyat Lewat Koperasi

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Kemenag untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas nazir di Indonesia.

“Dari sekitar 14 ribu nazir yang terdata, baru sekitar 5 ribu yang tersertifikasi. Sertifikasi ini adalah pengakuan negara atas kompetensi dan amanah mereka dalam mengelola aset wakaf,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi wakaf agar aset umat dapat dikelola produktif dan berkelanjutan. “Kita ingin setiap nazir memahami Undang-Undang Wakaf hingga PMA terbaru, agar pengelolaan harta wakaf semakin aman, produktif, dan sesuai syariah,” tambahnya.

Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, Fatah, menjelaskan bahwa pelatihan dan uji kompetensi ini diselenggarakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 27–28 Oktober 2025, diikuti unsur nazir dengan fokus pada Skema 2, yakni pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Sedangkan tahap kedua pada 29–30 Oktober 2025 diikuti unsur nazir, LKS-PWU, PPAIW, dan Kepala KUA, dengan fokus pada Skema 4 (penerimaan harta benda wakaf) dan Skema 6 (penjagaan harta benda wakaf bergerak maupun tidak bergerak).

Baca juga : Wamenperin: SBIN Jadi Arah Baru Industrialisasi Nasional

Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana peningkatan kapasitas dan legalitas bagi pengelola wakaf di seluruh Indonesia. “Kami berharap hasil uji kompetensi ini dapat memperkuat profesionalisme nazir dalam menjalankan amanah umat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan kepada empat Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memenuhi syarat administrasi dan kelembagaan, yaitu:

  1. LAZNAS Yayasan Persyada Al Haromain – Direktur: Yalik Fibrianto.
  2. LAZNAS Perkumpulan Al Jami’yatul Washliyah – Direktur: Muhammad Affan.
  3. LAZNAS Yayasan Amal Saya Peduli – Ketua Yayasan: Abdul Jalil, Direktur: Tami Alpil Yasiri.
  4. LAZ Provinsi Yayasan Harapan Robbani – Direktur: Akhmad Ripai.

Penyerahan SK ini menjadi bagian dari langkah Kemenag memperkuat ekosistem kelembagaan zakat nasional yang akuntabel dan berizin resmi. “Kemenag akan terus memperkuat regulasi, SDM, dan kelembagaan agar zakat dan wakaf menjadi pilar ekonomi umat yang produktif dan berkeadilan,” tutup Prof. Waryono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.