Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Biang Kerok Banjir

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Distop

Senin, 2 Maret 2020 09:49 WIB
Proyek kereta api Bandung-Jakarta distop
Proyek kereta api Bandung-Jakarta distop

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menyetop sementara proyek kereta cepat Jakarta-Bandung selama dua minggu dimulai besok (hari ini). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menyatakan, pengerjaan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) membuat saluran air di ruas tol tersumbat. 

“Tadinya saluran air bagus, tapi kemudian ditutup untuk jalan kerja mobilisasi alat berat dan sebagainya. Itulah dampaknya, kemarin banjir seperti itu,” katanya. 

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, langkah penghentian proyek tersebut sangat tepat. 

Supaya bisa dikoreksi kesalahan yang telah dilakukan. Daripada dibiarkan bisa berakibat fatal. 

Baca juga : Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disetop Sementara

“Proyek ini kan studi analisis mengenai dampak lingkungannya (Amdal) dibikin terlalu singkat. Bisa jadi kurang mendalam karena kejar target. Wajar kalau dihentikan dulu,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Djoko melihat tidak akan ada dampak besar dari penundaan ini. Karena, hanya dihentikan sekitar dua minggu.“Nggak ada pengaruhnya sama sekali. Terlalu singkat waktunya,” ujarnya. 

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, buruknya tata kelola pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang ikut menyumbang dampak banjir. 

Kereta cepat Jakarta-Bandung, salah satunya. Agus menilai, material proyek tak ditata rapi sehingga mengganggu drainase atau jalan air menuju ke sungai. 

“Yang banjir Jabodetabek, pembangunan infrastruktur yang terjadi itu ngawur semua. Saya sudah peringatkan sejak awal Desember. Kepada seluruh pengelola Jalan Tol, Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) dan semuanya saya bilang, ini ngawur, pasti menutup drainase. Nah, kalau menutup drainase, ini banjir akan parah,” ujarnya 

Baca juga : Sering Banjir, Pikir Dulu Deh Sebelum Ke Jakarta

Agus menjelaskan, akibatnya sejumlah daerah yang biasanya tak terdampak banjir kini kena imbas pula. Pihak KCIC sejauh ini belum mau berkomentar terkait dihentikannya sementara proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. 

Diketahui, penghentian sementara ini diputuskan dalam surat tertanggal 27 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danis Sumadilaga selaku Ketua Komite Keselamatan Konstruksi. Proyek tersebut dihentikan karena dianggap sebagai salah satu biang kerok banjir. 

Dalam surat yang diperoleh, ada enam kesalahan yang dibuat PT KCIC dalam mengerjakan proyek ini. Pertama, pembangunan proyek dianggap kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol. 

Kedua, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek.Terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga menggangu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan. 

Ketiga, pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan menggangu kelancaran logistik. 

Baca juga : Pegadaian Bantu Korban Banjir Di Jakarta

Keempat, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di jalan tol. 

Kelima, adanya pembangunan pilar Light Rapid Transit (LRT) yang dikerjakan oleh PT KCIC di kilometer 3 + 800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. 

Keenam, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.