Dark/Light Mode

Pertamina EP Raih Sertipikasi Ratusan Ribu Meter Persegi Tanah BMN Hulu Migas

Jumat, 26 Desember 2025 18:06 WIB
Seremoni serah terima sertipikat Hak Pakai BMN Hulu Migas. (Foto: Dok. Pertamina Hulu Migas)
Seremoni serah terima sertipikat Hak Pakai BMN Hulu Migas. (Foto: Dok. Pertamina Hulu Migas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pertamina EP berhasil menuntaskan proses pengurusan dan menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas, berupa tanah di sejumlah lokasi di Wilayah Kerja Pertamina EP Jawa yang tersebar di tujuh Kabupaten Kota Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yaitu Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu dan Brebes.

Sebanyak 15 sertipikat BMN Hulu Migas dengan total luas kurang lebih 137 ribu meter persegi diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi.

Pengurusan Sertipikasi BMN Hulu Migas berupa tanah tersebut menunjukkan komitmen Pertamina selaku operator Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam melakukan pengamanan aset negara sesuai regulasi.

Sekaligus, mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu migas untuk mendukung ketersediaan dan ketahanan energi bagi Indonesia.

Baca juga : 13 Sertipikat Lahan WK Rokan Diserahkan, Perkuat Operasi Hulu Migas PHR

Senior Manager Relations Regional Jawa Rian Dhanisaputra mengatakan, penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dan upaya dari tim Land Matter & Formalities dalam mendapatkan sertipikat seluruh aset tanah yang dikelola Perusahaan.

“Upaya sertipikasi seluruh aset tanah ini merupakan upaya pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas guna mendukung kelancaran kegiatan operasional migas," ujar Rian dalam keterangan resmi, Jumat (26/12/2025).

Selain itu, kata Rian, sebagai perusahaan yang mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab.

Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan tersebut atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, merupakan alas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah.

Baca juga : Polda Sumbar Salurkan Ratusan Ribu Porsi Makanan Ke Warga Terdampak Bencana

Proses sertipikasi ini dilakukan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Sementara itu, Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jendral Kekayaan Negara Yoshua Wisnungkara menyampaikan apresiasi khususnya kepada Pertamina EP, PPBMN, SKK Migas, Kantor Pertanahan serta semua pihak yang terlibat dan bekerja keras dalam menyelesaikan proses sertipikasi, sehingga dapat terjadi serah terima dokumen SHP.

Ia berharap agar kolaborasi yang baik ini dapat dijaga dan ditingkatkan ke depannya. Semoga proses sertifikasi tanah BMN Hulu Migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS ini tidak berhenti sampai di sini.

“Tetapi terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola BMN Hulu Migas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat,” ujar Yoshua.

Baca juga : Pertamina Gelar Operasi Pasar 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg Di Aceh

Diketahui, Sertipikasi tanah BMN Hulu Migas ini merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Hal ini juga bertujuan untuk melindungi aset negara dari potensi masalah hukum dan menjaga tertib administrasi, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas M Simanjuntak berterima kasih kepada Pertamina dan afiliasinya, sebagai KKKS, serta ATR/ BPN RI atas diterbitkannya sertipikasi tanah tersebut.

“Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus kita jaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel," kata George.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.