Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah praktisi hukum dan akademisi mengupas secara komprehensif dinamika pendirian serta perubahan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan pembelajaran hukum bertajuk “Pendirian dan Perubahan PT PMA Pasca PP 28 Tahun 2025 serta Permasalahannya dalam Praktik (AHU & OSS RBA)” yang digelar pada 10–11 Januari 2026 di Quest Hotel San Denpasar, Bali, serta secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti 110 peserta, terdiri dari 40 peserta luring dan 70 peserta daring. Peserta berasal dari beragam latar belakang, mulai dari notaris dan PPAT, konsultan hukum, hingga mahasiswa yang memiliki ketertarikan pada hukum bisnis dan penanaman modal.
Baca juga : Terbukti Korupsi Kredit LPEI, Bos PT PE Dihukum 8 Tahun Penjara
Hari pertama, Sabtu (10/1/2026), dibuka oleh Ni Putu Nena BP Rachmadi yang sekaligus menjadi pembicara utama. Dalam paparannya, dia menjelaskan ketentuan pendirian dan perubahan PT PMA, keterkaitannya dengan pengurusan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap (ITAS/ITAP) bagi warga negara asing, prosedur pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), hingga mekanisme apostille dalam pengelolaan dokumen lintas negara.
Sesi berikutnya diisi Dr. Noviana Tansari, yang mengulas proses akuisisi dan restrukturisasi badan usaha dari PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi PT PMA. Dia menyoroti berbagai implikasi hukum dan administratif yang kerap muncul dalam praktik.
Sementara itu, Dr. I Made Pria Dharsana, memaparkan sejumlah studi kasus terkait kepemilikan asing atas saham dan properti, yang hingga kini masih menjadi isu sensitif dalam iklim investasi di Indonesia.
Baca juga : Tonggak Pengabdian Baru, Kemenimipas Peringati Hari Bakti ke-1 Tahun 2025
Rangkaian kegiatan hari pertama ditutup oleh Dra. Anjarini Kencahyati yang membahas aspek hukum perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, khususnya terkait pengaturan harta bersama dan kepemilikan aset.
Memasuki hari kedua, Minggu (11/1/2026), pembahasan akan difokuskan pada aspek teknis perizinan dan tata kelola usaha. Dr. Jhony Marthen Londong, menguraikan praktik pembuatan peta poligon, pengurusan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet, serta mekanisme pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Sesi lanjutan membedah mekanisme penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pembaruan alur sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), hingga strategi penyelesaian berbagai kendala perizinan berbasis risiko yang kerap dihadapi pelaku usaha.
Baca juga : 3 Hakim Pemutus Lepas CPO Migor Dituntut 12 Tahun Penjara
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih aplikatif terkait regulasi PT PMA pasca PP 28 Tahun 2025, sekaligus meningkatkan kapasitas profesional dalam mendampingi proses investasi dan perizinan usaha di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya