Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jangan Langsung Dianggap Tindakan Pidana Korupsi
Kasus Kredit Macet Kerap Terjadi Akibat Wanprestasi
Sabtu, 24 Januari 2026 06:35 WIB
Sebelumnya
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pranoto menyebut, tidak seluruh kredit bermasalah di sektor perbankan dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.
Pasalnya, diperlukan proses pemeriksaan yang komprehensif untuk memastikan, apakah suatu keputusan bisnis mengandung unsur pelanggaran hukum, atau masih berada dalam koridor kewenangan manajerial.
Dan BPK memiliki peran strategis sebagai penyaring sebelum suatu persoalan perbankan masuk ke ranah penegakan hukum.
Baca juga : Buntut Cuaca Ekstrem, Siswa DKI Belajar Online
“Tidak semua risiko bisnis yang terjadi dalam kegiatan perbankan dapat langsung dimaknai sebagai tindak pidana,” ucap Pranoto.
Dia menegaskan, posisi BPK berada di tengah antara aparat penegak hukum dan pelaku industri keuangan. Dalam konteks ini, pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif dan proporsional, sebelum suatu perkara berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh.
Di BPK, proses pemeriksaan difokuskan pada identifikasi apakah suatu tindakan atau keputusan telah melanggar prinsip BJR, melibatkan keuangan negara, atau mengandung unsur konflik kepentingan.
Baca juga : Manchester City Vs Wolves, Wajib Menang Di Etihad Stadium
“Selama proses tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan, pendekatannya bersifat administratif dan profesional,” ungkapnya.
Pranoto mengatakan, peran BPK juga diharapkan dapat menjadi semacam buffer, agar persoalan bisnis tidak langsung berdampak luas dan berujung pada kriminalisasi keputusan usaha.
Dia menegaskan, sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan, BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara.
Baca juga : Tekuk Unggulan Prancis, Jafar/Felisha Go Semifinal
Untuk itu, hasil pemeriksaan BPK menjadi dasar penting sebelum suatu perkara memasuki tahap penegakan hukum.
“Ke depan, pentingnya keselarasan pemahaman antara auditor, regulator, dan aparat penegak hukum, terutama dalam membedakan kerugian negara dan kerugian bisnis,” imbaunya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya