Dark/Light Mode

Jangan Langsung Dianggap Tindakan Pidana Korupsi

Kasus Kredit Macet Kerap Terjadi Akibat Wanprestasi

Sabtu, 24 Januari 2026 06:35 WIB
Dari kiri, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwandi, dan Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pranoto, saat menjadi pembicara di Starting Year Forum 2026 di Jakarta, Kamis (22/1/2026). (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Dari kiri, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwandi, dan Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pranoto, saat menjadi pembicara di Starting Year Forum 2026 di Jakarta, Kamis (22/1/2026). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
Menyoal itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana mengatakan, harus ada komitmen dalam memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional. 

Sejak dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir September 2025, OJK telah menyelesaikan 165 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21). 

Dari jumlah tersebut, 137 perkara berasal dari sektor perbankan, 5 dari pasar modal, 22 dari asuransi dan dana pensiun, serta 1 dari pembiayaan. Adapun 140 perkara telah berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga : Buntut Cuaca Ekstrem, Siswa DKI Belajar Online

“Pelaksanaan penyidikan di OJK menuntut kerja sama erat dengan aparat penegak hukum lainnya,” tuturnya. 

Yuliana menekankan, sinergi itu dilakukan melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama antara OJK, Polri, dan Kejaksaan, khususnya dalam hal pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor keuangan. 

Kredit Membaik 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan, penyaluran kredit perbankan terus membaik. Ini tercermin dari persyaratan pemberian kredit (lending requirement) yang semakin longgar, kecuali pada segmen kredit konsumsi dan UMKM akibat masih tingginya risiko kredit pada kedua segmen tersebut. 

Baca juga : Manchester City Vs Wolves, Wajib Menang Di Etihad Stadium

Secara kumulatif sepanjang 2025, kredit perbankan tumbuh 9,96 persen, masih berada dalam kisaran target BI sebesar 8-11 persen. 

“Pada 2026, BI memperkirakan pertumbuhan kredit berada pada kisaran 8 hingga 12 persen,” ujar Destry. 

Sementara, dari sisi suku bunga, Indonesia akan menghadapi situasi terkait suku bunga global yang tetap tinggi karena inflasi, dan adanya keinginan dari negara maju untuk membuat asetnya menarik. 

Baca juga : Tekuk Unggulan Prancis, Jafar/Felisha Go Semifinal

“Hal ini juga akan berdampak terhadap pasar keuangan. Sebab, ekonomi dunia mengalami perlambatan, sehingga mempengaruhi sektor keuangan di negara maju,” katanya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.