Dark/Light Mode

PPATK: Perputaran Dana Judi Online 2025 Rp 286,84 Triliun, Modus QRIS Meningkat

Kamis, 29 Januari 2026 21:09 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Pexels)
Ilustrasi judi online (Foto: Pexels)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan Analisis & Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana judol pada tahun 2025 mencapai Rp 286,84 triliun dan dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi.

Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen dibanding tahun 2024, yang tercatat dengan angka Rp 359,81 triliun.

Baca juga : KPI dan PT Garam Bangun Pabrik di Balikpapan, Tekan Impor Rp 2,5 Triliun

Terkait hal itu, Koordinator Kelompok Substansi Humas, Natsir Kongah mengatakan, tren tersebut diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol, yang tercatat dengan angka Rp 36,01 triliun. Turun dari tahun 2024 yang dibukukan dengan angka Rp 51,3 triliun.

Total, ada 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.

Baca juga : ASEAN Para Games 2025 Thailand Resmi Ditutup, Indonesia Finis di Peringkat 2

"Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan, dibanding melalui setoran di bank ataupun e-wallet," ungkap Natsir, Kamis (29/1/2026).

Natsir menjelaskan, total nominal deposit dan angka perputaran dana judol turun berkat penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.