Dark/Light Mode

SPI Dukung Ekspor Sawit Satu Pintu dan Penguatan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 22:12 WIB
Foto: SPI.
Foto: SPI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN).

Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kendali negara terhadap tata niaga sawit nasional sekaligus melindungi kepentingan petani rakyat.

SPI menilai, kebijakan yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, dilakukan melalui BUMN sebagai eksportir tunggal merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola industri sawit nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut pidato Presiden Prabowo di Gedung DPR RI pada 20 Mei 2026 yang bertujuan menekan praktik manipulasi ekspor seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa.

Baca juga : Prabowo Kurban 1.098 Ekor Sapi untuk Daerah, Pesantren, dan Lembaga Keagamaan

Ketua Umum SPI, Henry Saragih mengatakan, selama ini harga sawit Indonesia terlalu bergantung pada mekanisme pasar global dan korporasi besar yang menguasai rantai industri sawit dari hulu hingga hilir.

“Dengan adanya kebijakan ini, harga kelapa sawit dapat lebih dikendalikan oleh negara, tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pasar luar negeri yang selama ini mendominasi,” ujar Henry.

SPI menegaskan, penguatan tata kelola ekspor harus dibarengi langkah konkret untuk memperkuat posisi petani sawit sebagai produsen utama.

Menurut SPI, petani masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketidakpastian akses lahan, lemahnya dukungan pemeliharaan tanaman, hingga rendahnya posisi tawar dalam rantai pemasaran.

Baca juga : GAPKI Perkuat Inovasi Sawit lewat Kolaborasi dan Teknologi

SPI juga mencatat penguasaan perkebunan sawit nasional saat ini masih didominasi perusahaan besar swasta sebesar 56 persen, sementara petani rakyat menguasai sekitar 40 persen dan BUMN sekitar 4 persen.

Karena itu, SPI mendorong pelaksanaan reforma agraria sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.

“Kepemilikan dan penguasaan petani atas sawit di Indonesia harus ditingkatkan menjadi 80 persen," beber Henry.

Selain mendukung kebijakan ekspor satu pintu, SPI juga meminta pemerintah mengawal masa transisi penerapan kebijakan tersebut agar tidak berdampak pada anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.

Baca juga : AQUVIVA Berangkatkan 9 Marbot dan Pemenang Undian ke Tanah Suci

Menurut SPI, penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah daerah perlu segera diantisipasi agar petani tidak menjadi korban penyesuaian kebijakan.

“Oleh karena itu, di tengah masa transisi ini, pemerintah harus memastikan harga TBS tidak jatuh. Negara tidak boleh membiarkan petani menjadi korban dari proses penyesuaian kebijakan,” tegas Henry.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.