Dark/Light Mode

Pemerintah: Aturan Pajak Baru Lindungi dan Beri Kepastian Insentif UMKM

Kamis, 11 Juni 2026 17:26 WIB
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana (Foto: Bakom RI)
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana (Foto: Bakom RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan, aturan pajak baru tidak akan menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan justru akan memperkuat perlindungan dan keberlanjutan insentif perpajakan bagi UMKM.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan, Pemerintah tetap berkomitmen memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM yang sehat dan berkelanjutan.

"Pemerintah berkomitmen terus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang merupakan aktor penting perekonomian nasional," ujar Reghi, Rabu (10/6/2026).

Baca juga : Perkembangan Rupiah dan BBM, Menteri Maman Pantau Dampak Ke UMKM

Ia menjelaskan, Pemerintah perlu memberikan klarifikasi di tengah berkembangnya berbagai informasi dan diskusi di ruang publik terkait peraturan baru tersebut. Reghi menegaskan, aturan itu tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak.

"Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya, di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dibatasi masa berlakunya," jelas dia.

Reghi menuturkan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Selain itu, fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap berlaku sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca juga : Kemenhaj Bongkar Modus Dam dan Badal Fiktif

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait tata kelola perpajakan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Salah satu perhatian Pemerintah adalah mencegah praktik fraksinasi atau pemisahan usaha yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya.

"Tentu praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi pemerintah bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat," terangnya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola perpajakan tanpa mengurangi berbagai fasilitas yang selama ini diterima pelaku UMKM.

Baca juga : Pemerintah Manfaatkan AI Kembangkan Sistem Data Tunggal, Benahi Data UMKM-Bansos

"Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku," kata Reghi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.