Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arsenal Minat! Vinicius Jr Dibanderol Rp 3 Triliun
- Komisi XIII: Praktik Bisnis Berbasis HAM di Freeport Patut Dicontoh
- Julius Firdaus Haru di Konser Sole Amore, Kenang Sahabat Tercinta
- Limbah Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tambah Tinggi
- Manfaat Ganda PSEL: Sampah Terurai, Lapangan Kerja Tercipta
Jadi Plt Gubernur BI, Destry Pastikan Tugas Bank Indonesia Tetap Berjalan Normal
Senin, 27 Juli 2026 08:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan seluruh tugas dan fungsi bank sentral tetap berjalan normal meski terjadi pergantian kepemimpinan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
Hal itu disampaikan Destry usai Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Destry menegaskan, penunjukannya sebagai Plt Gubernur BI telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Kami mengikuti aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami berpedoman pada Pasal 40 yang mengatur persyaratan calon anggota Dewan Gubernur, sedangkan Pasal 42 mengatur mekanisme bahwa calon anggota Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujar Destry.
Ia mengatakan, dirinya akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga : Keterbatasan Fiskal, Yuke Yakin Pembangunan Jakarta Tetap Berjalan Pada 2027
"Saat ini saya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 40 dan Pasal 42," katanya.
Destry memastikan proses transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia, termasuk dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Menurutnya, Bank Indonesia telah memiliki sistem tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan yang berjalan secara berjenjang, mulai dari tingkat komite hingga Rapat Dewan Gubernur (RDG).
"Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan keberlangsungan organisasi, kami akan tetap menjalankan seluruh mandat Bank Indonesia sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku. Di Bank Indonesia juga telah terdapat mekanisme pengambilan keputusan yang berjenjang, mulai dari komite hingga Rapat Dewan Gubernur," jelasnya.
Destry menegaskan, seluruh kebijakan di Bank Indonesia tidak ditentukan oleh satu orang, melainkan diputuskan bersama oleh Dewan Gubernur.
Baca juga : Hadiri Peresmian Sekber KBPBI, Kapolri Tegaskan Dukung Perjuangan Buruh
"Yang terpenting, setiap keputusan di Bank Indonesia selalu diambil secara kolektif dan kolegial. Karena itu, kami akan terus menjalankan tugas dan amanah ini secara kolektif dan kolegial demi menjaga stabilitas serta kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, tugas dan wewenang Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti, hingga gubernur definitif ditetapkan.
Ekonom Berpengalaman
Destry bukan sosok baru di dunia ekonomi dan keuangan nasional. Ia menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 2019 dan kembali dipercaya menduduki posisi yang sama pada periode kedua mulai Mei 2024.
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu melanjutkan pendidikan Master of Science bidang Regional Science di Cornell University, New York, Amerika Serikat.
Baca juga : Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Berjalan Optimal
Karier profesionalnya dimulai sebagai Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia pada 2000-2003. Setelah itu, ia menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2005-2006.
Di sektor swasta, Destry pernah menjabat Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005-2011 dan kemudian dipercaya sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011-2015. Ia juga memimpin Satuan Tugas Ekonomi di Kementerian BUMN pada 2014-2015.
Pengalamannya di sektor keuangan semakin lengkap ketika menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2015-2019. Dalam posisi tersebut, ia terlibat dalam penguatan stabilitas sistem keuangan dan pengembangan kebijakan penjaminan simpanan.
Kariernya di Bank Indonesia dimulai setelah diangkat Presiden sebagai Deputi Gubernur Senior melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 untuk masa jabatan 2019-2024. Setelah masa jabatan pertama berakhir, Destry kembali dipercaya mengemban jabatan yang sama mulai Mei 2024. Kini, ia menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia hingga ditetapkannya gubernur definitif.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya