Dark/Light Mode

Kejar Nilai Tambah Mineral

Tailing Freeport Bisa Jadi Aset Ekonomi Masyarakat Dan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 01:10 WIB
Sistem pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia. Foto: Freeport Indonesia
Sistem pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia. Foto: Freeport Indonesia

RM.id  Rakyat Merdeka - BUMN Holding Pertambangan Indonesia, MIND ID melalui anak perusahaannya, PT Freeport Indonesia (PT FI), memastikan pengelolaan tailing tidak berhenti pada kewajiban mengendalikan limbah hasil kegiatan pertambangan.

Material sisa pengolahan bijih tersebut diarahkan menjadi bagian dari praktik environmental, social and governance (ESG) dan green mining yang memberi manfaat lebih luas bagi negara dan masyarakat.

Direktur Utama PT FI Toni Wenas mengatakan, tailing yang dihasilkan dari proses pengolahan bijih di kawasan tambang Grasberg pada dasarnya merupakan batuan yang telah dihancurkan dan dipisahkan mineralnya.

Baca juga : BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN

Menurut dia, tailing PT FI tidak dihasilkan melalui proses pencampuran bahan kimia berbahaya seperti merkuri maupun sianida.

"Jadi tailing ini adalah satu dari batuan di hulu yang diambil kemudian dihancurkan, diambil mineralnya, sisanya menjadi tailing. Tidak ada proses kimia yang terjadi, tidak ada campuran air raksa atau sianida atau lain sebagainya," kata Toni dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR bersama PT FI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Selasa (14/7/2026).

Toni menjelaskan, sebelum dialirkan melalui sistem transportasi sungai menuju kawasan pengendapan di dataran rendah, material tailing terlebih dahulu dinetralkan menggunakan kapur. Material tersebut kemudian ditempatkan pada kawasan seluas sekitar 23.000 hektare.

Baca juga : MIND ID Pertahankan 90 Persen Pemasok Lokal demi Kedaulatan Ekonomi

"Dia adalah betul-betul murni batuan yang digerus secara halus yang sebelum dialirkan melalui sistem transportasi sungai itu dinetralkan dengan kapur sehingga keasamannya menjadi netral," ujarnya.

Lulus Uji, Tetap Dikategorikan Limbah B3

Menurut Toni, aspek keamanan lingkungan juga menjadi bagian dari pengelolaan tailing tersebut. PT FI telah melakukan serangkaian pengujian, antara lain Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), LD50, LC50, subkarakteristik hingga uji subkronik.

Baca juga : Transformasi BUMN Berbuah Manis, Laba Pupuk Indonesia Melonjak 253 Persen

"Semua memenuhi ambang batas. Namun jumlahnya luar biasa besar sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3," katanya.

Dengan karakteristik tersebut, PT FI mengelola tailing sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk melalui sistem tanggul di kawasan pengendapan.

Bagi Freeport, pengelolaan tersebut merupakan bagian penting dari tanggung jawab lingkungan dalam kegiatan pertambangan skala besar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.