Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Inggris Vs Spanyol, Kenangan Final Euro 2024
- Jelang GP Azerbaijan, McLaren Rombak MCL40
- Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman, Kemenimipas Investigasi Lapas Cibinong
- ASDP Hadir Dalam Duka Sampaikan Tali Kasih Bagi Keluarga Korban KM Arupadhatu I
- Safrizal Dorong Penguatan NTPD 112: Bukan Sekadar Nomor, Tapi Kecepatan Respons
Kejar Nilai Tambah Mineral
Tailing Freeport Bisa Jadi Aset Ekonomi Masyarakat Dan Negara
Kamis, 30 Juli 2026 01:10 WIB
Sebelumnya
DPR Dorong Tambang Rakyat
Anggota Komisi XII DPR Fraksi PDIP Arif Riyanto Uopdana menilai terdapat kemungkinan mineral ikutan dalam tailing tersebut berada di bawah cut off grade (COG) yang dianggap ekonomis bagi perusahaan, tetapi masih memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dalam skala masyarakat.
"Kalau kita dorong pemanfaatan emas yang ada di tailing ini secara ekonomisnya menurut Freeport bagaimana supaya ke depan, kalaupun misalkan hitungannya masuk, kita dorong untuk tambang rakyat di situ," kata Arif.
Menurut dia, pemanfaatan tersebut sekaligus dapat memberikan solusi terhadap aktivitas masyarakat yang selama ini melakukan pendulangan emas secara informal di kawasan tailing.
Apalagi Freeport mengungkapkan masih ada 3.000-4.000 orang yang terlibat dalam mendulang hasil buangan limbah tambang itu. Arif menilai legalisasi aktivitas masyarakat dapat menjadi pilihan apabila secara teknis dan ekonomis memungkinkan.
Dengan begitu, aktivitas yang selama ini berjalan di luar mekanisme perizinan dapat diarahkan menjadi kegiatan pertambangan rakyat yang lebih tertata, aman dan memberikan penerimaan bagi negara.
Baca juga : BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN
"Kalau misalkan ini masih ekonomis, yang tadi Pak Toni disampaikan 0,1 ppm mungkin untuk skala tambang rakyat masih masuk," katanya. Ia juga menyoroti persoalan persepsi mengenai status tailing sebagai limbah B3.
Menurut Arif, kategori tersebut perlu dipahami secara utuh karena bukan semata-mata disebabkan kandungan kimia beracun.
"Tailing ini kan dia sebenarnya masuk dalam kategori limbah B3 bukan karena unsur kimianya, karena jumlahnya, karena volumenya," ujarnya.
Freeport Buka Jalan Legalisasi melalui IPR
Toni Wenas menyambut positif gagasan tersebut. Ia mengungkapkan sebenarnya PT FI telah lama membuka peluang agar mineral yang masih terkandung dalam tailing dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat. "Misalnya dibentuk koperasi antara suku Amugme, suku Kamoro, dan juga yang lainnya," kata Toni.
Menurut dia, skema tersebut dapat diarahkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan secara legal, pemerintah memperoleh royalti, sementara hasil produksinya dapat dibeli kembali oleh perusahaan apabila memenuhi persyaratan.
Baca juga : MIND ID Pertahankan 90 Persen Pemasok Lokal demi Kedaulatan Ekonomi
"Bisa diberikan IPR misalnya, dan juga akhirnya bisa ditambang secara baik dan benar. Pemerintah dapat royalti," ujarnya.
Bagi Toni, persoalan legalisasi bukan hanya menyangkut ekonomi, tetapi juga keselamatan masyarakat. Aktivitas pendulangan di sungai yang curam memiliki risiko tinggi, terutama ketika terjadi banjir atau perubahan kondisi aliran sungai.
Namun, Freeport juga menyadari adanya dimensi sosial. Jika ribuan orang tersebut secara tiba-tiba kehilangan mata pencaharian tanpa alternatif, persoalan baru justru akan muncul.
"Tapi satu sisi kan sisi sosialnya juga. Kalau 4.000 orang itu kemudian tiba-tiba kehilangan mata pencaharian akan menjadi PR baru lagi," kata Toni.
Tailing Harus Dikendalikan
Lebih lanjut Toni menegaskan keyakinannya terhadap aspek keamanan material tailing. Ia menyebut tailing tidak bersifat beracun, meski tetap harus dikelola berdasarkan standar yang berlaku karena volumenya sangat besar dan partikelnya sangat halus.
Baca juga : Transformasi BUMN Berbuah Manis, Laba Pupuk Indonesia Melonjak 253 Persen
"Intinya adalah itu tidak berbahaya, tidak beracun. Tapi memang volumenya besar dan partikelnya halus sekali," ujarnya.
Yang tak kalah penting, Toni menegaskan status tailing sebagai bagian dari sumber daya mineral yang penguasaannya berada pada negara. Menurut dia, sebagaimana bijih dalam konsesi pertambangan, tailing juga tidak otomatis menjadi milik perusahaan.
"Tailing itu sama seperti bijih, Pak. Bijih itu kan konsesi diberikan kepada kami, tambang, tapi miliknya milik rakyat, dikuasai oleh negara," ujarnya.
Karena itu, PT FI menyatakan terbuka apabila pemerintah maupun pihak lain ingin memanfaatkan tailing, sepanjang dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
"Kami mendapatkan arahan dari KLHK dan juga Kementerian PU dan Kementerian ESDM, silakan dimanfaatkan tailing-nya sebanyak-banyaknya. Siapa pun boleh," kata Toni.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya