Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wamenperin: RUU Ketenagakerjaan Jangan Sampai Hambat Industri & Investasi
Kamis, 10 September 2026 21:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza meminta, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap memberikan ruang bagi industri untuk berkembang dan tidak menimbulkan beban yang dapat menghambat investasi.
Faisol mengatakan masukan dari asosiasi industri diperlukan dalam pembahasan RUU tersebut agar ketentuan yang diatur dapat menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing sektor industri.
“Kita perlu menunggu masukan dari asosiasi. Jangan sampai undang-undang atau aturan yang dibuat ini menyebabkan minat investasi menurun karena aturan dan beban yang ada,” kata Faisol dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, setiap industri memiliki karakteristik berbeda sehingga aturan ketenagakerjaan perlu memberikan ruang bagi perbedaan skala dan sektor usaha.
Industri kecil dan menengah serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), misalnya, memiliki kemampuan yang berbeda dengan industri berskala besar. Demikian pula industri padat modal, padat karya, maupun sektor yang mengalami perubahan teknologi secara cepat.
Baca juga : Wamenperin Usul Investasi Data Center Tak Menumpuk Di Jabodetabek-Batam
“Tidak semua industri sama. Ada skalanya. Industri kecil-menengah kemudian atau UMKM mungkin tidak bisa sepenuhnya menjalankan perintah undang-undang. Begitu pun sektoral, sektor yang padat modal dan sektor yang padat karya juga berbeda-beda,” ujarnya.
Faisol menilai ruang bagi karakteristik masing-masing industri perlu dituangkan dalam aturan agar regulasi tidak justru menghambat klasifikasi dan perkembangan sektor industri.
Di sisi lain, ia mengatakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hubungan industrial setelah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dinilai belum sepenuhnya mencukupi untuk mengatur dinamika hubungan industrial.
Dalam pembahasan awal, sekitar 20 asosiasi industri telah menyampaikan pandangan dan sejumlah isu krusial dalam RUU tersebut. Isu yang disoroti antara lain pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), kompetensi dan produktivitas, ketentuan pidana, alih daya atau outsourcing, pemagangan, serta penggunaan tenaga kerja asing.
Faisol mengatakan pihaknya meminta asosiasi menyampaikan usulan secara resmi dan tertulis setelah melakukan kajian bersama konsultan hukum masing-masing.
Baca juga : RUU Ketenagakerjaan, Gerindra Buka Pintu Buruh Salurkan Aspirasi
Usulan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat lintas kementerian dan lembaga sebelum pemerintah melakukan pembahasan bersama DPR.
Ia juga menilai RUU tersebut sebaiknya tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi turut memberikan ruang bagi penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
“Ini momentum agar undang-undang ini bukan hanya mengatur soal ketenagakerjaan, tetapi juga penciptaan lapangan kerja dan perluasan lapangan kerja,” katanya.
Menurut Faisol, jika aspek penciptaan lapangan kerja turut diakomodasi, akan tersedia ruang bagi sektor industri untuk berkontribusi dalam memperluas kesempatan kerja.
Terkait perlindungan pekerja, Faisol juga mendorong agar konsep tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan hak pekerja, tetapi mencakup perlindungan jangka panjang melalui peningkatan kompetensi.
Baca juga : Buruh Di 30 Kota Siap Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Ketenagakerjaan
Ia mencontohkan, perkembangan teknologi industri yang menuntut peningkatan keterampilan tenaga kerja secara berkelanjutan melalui pelatihan dan upskilling yang dilakukan perusahaan maupun pemerintah.
“Kalau tidak ada bantuan, tidak ada dukungan kepada peningkatan tenaga kerja melalui pelatihan, mereka juga tidak bisa melindungi skill yang mereka punya,” ujarnya.
Faisol menegaskan seluruh masukan tersebut masih dalam tahap pengusulan dan belum menjadi keputusan dalam substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. “Ini baru mengumpulkan usulan-usulan dari asosiasi apa saja,” katanya.
Ia berharap, pembahasan bersama pemerintah, asosiasi industri, serikat pekerja, dan DPR dapat menemukan titik temu sehingga regulasi ketenagakerjaan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga ruang pertumbuhan industri dan penciptaan lapangan kerja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya