Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dukung Stabilitas Sistem Keuangan
LPS Jaga Kepercayaan Konsumen, Tingkat Bunga Penjaminan Dipertahankan
Rabu, 30 September 2026 14:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
TBP yang diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026 tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.
Baca juga : LPS Jaga Kepercayaan Masyarakat, Tingkat Bunga Penjaminan Dipertahankan
“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).
Anggito memastikan, LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh Positif
Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,94 persen, diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 13,66 persen (yoy).
Baca juga : Pemerintah Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga
Anggito menyebut perkembangan itu menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.
"Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan,” jelasnya.
Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi
Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.
Baca juga : Menkeu-Gubernur BI-Ketua OJK Sinergi Menjaga Stabilisasi Rupiah
Data per Agustus 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp 2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau meliputi 99,94 persen dari total rekening.
Sementara jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp 2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau mencakup 99,97 persen dari total rekening.
LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya