Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- UGM Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Adil & Transparan
- Hati-Hati Penipuan Jalur Masuk UI, Warga Semarang Rugi Rp 380 Juta
- Tiga Singa Terkam Narodak, Harry Kane Ikut Cetak Gol
- Marko Dugandzic Jadi Rekrutan Terakhir Bali United
- Jeda Liga Dimanfaatkan Persebaya Buat Genjot Fisik Pemain
Apindo Soroti RUU Ketenagakerjaan, Khawatir Investasi Dan PHK
Rabu, 30 September 2026 21:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor yang semakin kompleks.
Dunia usaha menilai RUU tersebut cenderung mengembalikan pengaturan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa pembaruan mendasar untuk menjawab kondisi pasar kerja saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial, tetapi juga dipengaruhi ketidakpastian geopolitik, perubahan perdagangan dan rantai pasok global, persaingan investasi, serta tuntutan peningkatan produktivitas.
" Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut," ujar Shinta di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, perubahan teknologi, transisi hijau, dan perubahan iklim juga menuntut penyesuaian proses produksi, model usaha, serta keterampilan pekerja.
Di sisi lain, Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3-4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingkat pengangguran muda yang disebut mencapai 17 persen, tingginya pekerjaan informal, rendahnya kompetensi pekerja, serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dunia usaha juga menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global dan domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta melemahnya daya beli masyarakat.
Shinta menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar regulasi yang dihasilkan tidak justru mempersempit kemampuan perusahaan untuk bertahan, berinvestasi, dan membuka lapangan kerja.
"Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya," katanya.
Baca juga : Ini 10 Isu Prioritas Apindo Untuk RUU Ketenagakerjaan
Apindo bersama asosiasi sektoral meminta penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi dalam RUU tersebut diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan melakukan ekspansi.
Menurut Shinta, pengaturan juga perlu mempertimbangkan perbedaan karakter setiap sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan usaha.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi pada Semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Angka tersebut, menurut perhitungan Apindo, setara dengan sekitar 1.434 tenaga kerja untuk setiap Rp1 triliun investasi atau sekitar Rp697,5 juta investasi untuk setiap tenaga kerja yang terserap.
Shinta mengatakan rasio tersebut dipengaruhi oleh komposisi sektor dan karakter investasi sehingga perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.
"Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha," katanya.
Ia mengingatkan kebijakan ketenagakerjaan perlu dirancang agar tidak menahan investasi dan ekspansi ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal.
Investasi dan ekspansi yang tertahan, lanjutnya, berpotensi mengurangi perekrutan dan membuat pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal. Pekerja yang terkena PHK juga berisiko mengalami masa menganggur lebih panjang dan terdorong masuk ke pekerjaan informal dengan pendapatan serta pelindungan sosial yang terbatas.
Kondisi tersebut dinilai dapat memperkuat tekanan terhadap daya beli masyarakat. Ketika konsumsi melemah, penjualan usaha, termasuk UMKM, dapat terdampak sehingga ekspansi dan perekrutan kembali tertahan.
Baca juga : Komunitas Ojol Minta Status Kemitraan Tetap Dipertahankan
Tekanan pendapatan juga dapat membatasi kemampuan masyarakat mengakses pendidikan dan pelatihan, sehingga peluang memperoleh pekerjaan dengan kualitas lebih baik ikut berkurang.
"Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan," ujar Shinta.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja ke depan.
"Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan," katanya.
Bob mengatakan Apindo mendorong prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.
Menurut dia, pelindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementara fleksibilitas dibutuhkan agar dunia usaha dapat merespons perubahan. Kepastian berusaha juga diperlukan agar perusahaan dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan menciptakan lapangan kerja.
"Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja," tegas Bob.
Ia menambahkan setiap pengaturan baru perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan benar-benar dapat dirasakan pekerja.
Bob menilai reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment atau dari hanya mengatur hubungan kerja menjadi mendorong penciptaan lapangan kerja.
Baca juga : Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, 20 Ribu Buruh Sampaikan Aspirasi di DPR
Regulasi, kata dia, perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri. Sistem pengupahan juga perlu semakin mendukung produktivitas, sementara pekerja informal perlu memperoleh jalur yang lebih kuat untuk masuk ke sektor formal.
Selain itu, penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial dinilai penting untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang mampu merespons perubahan dunia kerja.
Apindo mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan bersama kebijakan investasi dan industri mendukung penciptaan dua juta pekerjaan formal baru per tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
Pengembangan kompetensi, menurut Bob, perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri agar pelatihan dan sertifikasi dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mempersiapkan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.
Karena itu, dunia usaha meminta pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum persoalan mendasar dalam rancangan tersebut diperbaiki.
Apindo juga mendorong kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif untuk menguji konsekuensi RUU terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja.
Kejelasan mengenai pendanaan, peraturan pelaksana, serta masa transisi juga dinilai diperlukan agar regulasi tidak hanya memberikan pelindungan secara normatif, tetapi dapat diterapkan secara efektif dan mendukung perluasan kesempatan kerja.
"Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan," kata Shinta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya